Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peristiwa pembunuhan terhadap seorang Personil TNI berinisial ABS, di lorong Raya Pondok baik Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peristiwa pembunuhan terhadap seorang Personil TNI berinisial ABS, Nan dijalankan tujuh tersangka, di lorong Raya Pondok baik Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut polisi, pemicu tindakan pembunuhan dikarenakan rebutan sate taichan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan berucap, pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terdeteksi pas berlimpah orang titik-titik CCTV permulaan mula peristiwa berawal dari parkiran di mana Eksis Esa penjual sate taichan.
“Jadi para pelaku memesan empat porsi sate taichan, namun menurut korban sate taichan tersebut milik korban. Hingga pada akhirnya terwujud cekcok korban berbarengan tersangka,” ujar Wira di Polres Tangsel, Jumat gelap, 24 Juli 2026.
Wira menuturkan, bermula dari cekcok tersebut kemudian terwujud pemukulan terhadap korban. merasakan dikeroyok, korban melarikan diri Tiba dikejar para tersangka di Letak Loka peristiwa perkara (TKP) penemuan jenazah.
“Kemudian kejar-mengejar hingga jaraknya turun kelebihan 500 Tiba 800 meter, pada pada akhirnya di Esa lorong raya korban dijalankan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari 5 tusukan di Ambang dan 5 tusukan di belakang,” ucapan Wira.
Beliau memaparkan, korban terlihat ke Letak pemesanan sate taichan ditemani temannya Nan merupakan Penduduk sipil. Hal tersebut terungkap usai pihaknya melaksanakan penyidikan di TKP.
“ciptakan temannya, rekannya ini bukan rekan TNI tapi rekan dari sipil. Memang setelah kita menemukan jenazah, Nan bersangkutan para saksi ini ketakutan, makanya mereka menjaga dirinya seorang diri. Jadi ciptakan mendukung pun mereka Tak sanggup,” Jernih Wira.
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peristiwa pembunuhan terhadap seorang Personil TNI berinisial ABS, di lorong Raya Pondok baik Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Wira mengimbuhkan, motif dari para tersangka melaksanakan pembunuhan terhadap korban lantaran berebutan antrean sate taichan. Lampau, ucapan Wira, terdapat Esa peristiwa Nan memantik berbarengan nada kokoh.
“Motifnya terkait antrean sate. dikarenakan di mana namanya psikologi massa, Esa orang berbuat Niscaya Nan lain ngikutin, hingga pada akhirnya orang Nan Tak emosi pun ikut emosi hingga pada akhirnya terwujud pengeroyokan dan pembunuhan itu. Dari tujuh tersangka kita lakukan tes urin, semuanya negatif ciptakan narkoba,” ucapan Wira.
Menurut Wira, dari tujuh tersangka tersebut pihaknya membagi internal empat klaster. Di mana terdapat klaster Nan mengejar, memukul, mengejar memukul dan mencuri HP korban, dan Nan terakhir Ialah Nan menusuk.
“Nan pertama Merupakan tersangka FN melaksanakan pengejaran, Nan kedua DR melaksanakan pengejaran. lalu tiga tersangka Nan berperan mengejar korban, memukul korban, Merupakan FNK, RRGB dan AEL. Lampau tersangka Nan mengejar korban, memukul, dan meraih HP korban, Adalah tersangka SS. Dan Nan terakhir Merupakan tersangka Nan melaksanakan mengejar, memukul, dan menikam korban, menusuk korban, Adalah EYR,” singkap Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Merupakan pembunuhan sesuai berbarengan Pasal 458 KUHP berbarengan ancaman pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun. Kemudian Pasal 262 Bagian 4 KUHP terkait pengeroyokan sebagaimana Undang-Undang KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun, dan Pasal 466 Bagian 3 KUHP terkait penganiayaan sesuai berbarengan KUHP berbarengan ancaman penjara pidana maksimal 7 tahun.