+Pelaku Terancam Hukuman Wafat
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengutarakan bahwa sembilan tersangka terhadap penyerangan Nan menewaskan tiga Personil Satresnarkoba Polres Katingan ketika operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditentukan sebagai tersangka internal kasus penyerangan Nan berujung pada pembunuhan, lagian dua tersangka lainnya dijerat internal perkara narkotika Nan terungkap ketika pengembangan penyelidikan.
Selain menentukan sembilan tersangka, penyidik juga Tetap memburu empat orang lainnya Nan telah melangkah masuk DPO. Tim gabungan terus mengerjakan pengejaran ciptakan melengkapi tahapan penegakan aturan terhadap seluruh pelaku Nan terlibat internal peristiwa tersebut.
Selain mengusut kasus pembunuhan, penyidik juga mengatasi perkara tindak pidana narkotika Nan sebagai mula operasi tersebut. ketika penggerebekan, petugas menemukan dua set sabu Nan kemudian dijadikan barang data internal perkara narkotika.
Pada masa kedua pengembangan penyidikan, tim kembali menjaga seorang tersangka berinisial S Nan diperkirakan terlibat internal koneksi peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam set sabu Nan kemudian diproses internal perkara terpisah.
Berdasarkan output pemeriksaan Fana, tersangka diperkirakan meraih narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B, sebelum kemudian diedarkan kepada sejumlah pengguna.dte/mak-fwa-red
Tersangka
Nimu, Isnan Melani Pebriansyah Als Robi Bin Darmi, Saldy Als Ateng, M. Lupie, Ahmad Riyadi Saputra Als Yadi, Ilue, Bio, Ramblan Als Busu, Perie, Darius Als Iyus (DPO), Pia (DPO), Pakau (DPO), Dodo (DPO)
Peran Para Tersangka
| NO | TERSANGKA | PERAN | ALAT data |
| 1 | Saldy Als Ateng Anak Dari Abak (Alm) | Melawan petugas berdua memakai 1 (Esa) buah parang. Menganiaya beban Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra | Keterangan saksi
1 buah parang |
| 2 | Isnan Melani Pebriansyah Alias Robi | Menganiaya beban Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai parang | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 3 | M. Lupie | Menganiaya beban Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai parang | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 4 | Ahmad Riyadi Saputra Alias Yadi | Menganiaya beban Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai parang dan Tombak | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 5 | Ramblan Alias Busu | Menganiaya beban Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai parang | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 6 | Bio | Menganiaya beban Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai parang dan menembak memakai sanapan semilir | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 7 | Ilue | Menganiaya beban Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai parang, Tombak dan senapan semilir | Keterangan saksi
Surat 1 bilah parang |
| 8 | Perie | Menganiaya beban Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai Tombak. | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 9 | Nimu | Mengejar 3 Personil Satresnarkoba Polres Katingan memakai 1 buah parang | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 10 | Darius Als Iyus (DPO) | Menganiaya beban Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai parang | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 11 | PIA (DPO) | Menganiaya beban Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai Dayung | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 12 | DODO (DPO) | Menganiaya beban Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai kayu | Keterangan saksi
Surat Pakar |
| 13 | PAKAU (DPO) | Menganiaya beban Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto memakai Dayung. | Keterangan saksi
Surat Pakar |
Ancaman Hukuman
Dugaan tindak pidana pembunuhan Jo penyertaan dan Pasal Pembunuhan Berencana dan anirat Jo penyertaan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara Seiring-Baju sebagaimana dimaksud internal Pasal 458 Bagian (1) Jo Pasal 20 Huruf C dan Pasal 459 dan Pasal 468 Bagian (2) Jo Pasal 20 Huruf C dan Pasal 262 Bagian (4) (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHPidana; Ancaman pidana berdua Pidana Wafat Atau Penjara Seumur Hayati Atau Pidana Paling lamban 20 Tahun”.
Dugaan tindak pidana senjata tajam tak memakai persetujuan sebagaimana dimaksud internal Pasal 307 Bagian (1) Jo Pasal 448 Bagian (1) dan Pasal 353 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHPidana. Ancaman pidana Maksimal 7 tahun, 1 tahun dan 9 rembulan.
Bahwa Pada masa Rabu tanggal 1 Juli 2026 Sekeliling jam 15.39 Wib, Kasatresnarkoba Polres Katingan meraih informasi dari Informan sebagaimana telah dituangkan internal Laporan Informasi Nomor 20 rembulan Juli 2026 bahwa Eksis Narkotika jenis Sabu melangkah masuk ke BIO sebanyak 1 Kg Nan diedarkan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan inti, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan inti, berdasarkan informasi tersebut dan output penyelidikan observasi lebih masa lalu pada rembulan April dan Juni 2026.
lalu pada masa Kamis tanggal 2 Juli 2026 Sekeliling 01.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Katingan mengerjakan penggerebekan/penggeledahan di Griya Sdr. BIO Nan beralamat di RT 01 Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan inti Kabupaten Katingan, Tim telah berhasil menyita barang data Narkotika berupa 2 set shabu seberat 9,47 gram, Nan terdeteksi internal Griya Sdr. BIO tersebut. Bahwa internal penggerebekan tersebut Sdr. BIO sempat dikendalikan oleh Tim Satresnarkoba Polres Katingan.
Pada Masa bersamaan juga, pada ketika Kasatrenarkoba, Aipda Yudhie dan Bripda Nopandri Nan sedang menjaga Bio dan Dea di ruang inti, seketika seorang wanita Nan berada di Bilik pertama berteriak “Perampok Perampok Perampok” sehingga menimbulkan keributan.
Tak lamban setelah itu dari arah Ambang terlihat lumayan melimpah orang orang laki – laki diantaranya Nan terungkap bernama Tario mengerjakan tindakan provokasi berdua membawa sebilah parang dari arah Ambang melewati ruang tamu Lampau ke ruang inti dan Tario langsung mengerjakan penyerangan terhadap Kasatresnarkoba berdua mengunakan parang.
menyaksikan situasi tersebut Aipda Yudhie Berjuang menghalangi atau menangkis berdua tangan kanan sehingga merasakan luka bacok di jari kanan dan pelipis kanan, Kasatresnarkoba Nan menyaksikan peristiwa penyerangan tersebut, Lampau Kasatresnarkoba memberikan perintah berdua berteriak “Mundur” Lampau Kasatresnarkoba, Bripda Nopandri dan Aipda Yudhie berlari segera dari ruang inti menuju ruang belakang, ketika itu Tario terus mengejar dan menyerang berdua mengerjakan bacokan sehinga terkena kepala Aipda Yudhie, Begitu Kasatresnarkoba dan Aipda Yudhie melangkah masuk ke belakang internal.
Keadaan terluka pada jari kanan, pelipis kanan dan kepala dilihat oleh AIPTU SUMARIYANTO dikarenakan diserang oleh Pria Nan bernama TARIO berdua memakai parang.
ujungnya Aiptu Sumariyanto menanggalkan tembakan peringatan namun Tak dihiraukan dan terus mengerjakan penyerangan terhadap Aipda Yudhie dan dipandang membahayakan Personil lainnya ujungnya Aiptu Sumariyanto mengerjakan tindakan konfirmasi dan terukur berdua menembak ke arah Tario. Setelah penembakan tersebut lumayan melimpah orang orang Nan berada internal Griya berteriak-ngegas sehingga memancing Penduduk berdatangan.
dikarenakan teriakan orang internal Griya tersebut ujungnya dari bagian luar Griya berdatangan orang-orang berdua membawa parang dan senjata. Pada ketika Personil Satresnarkoba berlari segera ciptakan menyelamatkan diri berdua menyusuri pinggir sungai, mereka sempat terpisah Nan mana Kasatresnarkba berlari segera ke arah sungai dan bersembunyi di sebuah kandang ternak babi, Fana Personil Nan lain berlari segera ke arah hilir sungai, namun terus dikejar oleh keluarga pelaku dan massa, hingga Tiba di sebuah Nusa Mini atau ambuhan bekas tambang emas.
Pada ketika berlindung dan menginginkan pertolongan tersebut, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Ferdy tumbuh ke atas Nusa Mini (ambuhan), Berjuang mengerjakan perundingan berdua massa Nan mengepung berdua berucap (Separuh berteriak) “kami polisi, kami hanya melaksanakan tugas, surat tugas kami Eksis” tapi dijawab dari arah Era berdua ungkapan-ungkapan teriakan “Bajingan, Ketun Harus Matei (Bajingan, kalian harus Wafat)”, di antara massa juga Eksis Nan berteriak “Jhon… Yudhie… “ Sembari terus menembaki Personil satresnarkoba sehingga ketika itu Bripda Ferdy terkena tembakan senapan semilir (PCP) pada bagian lengan kiri.
Kemudian tembakan dari arah Era makin masif, sehingga Personil satresnarkoba Polres Katingan secara Esa persatu berenang menuju arah hilir sungai, Nan pertama berenang Adalah Bripka Jhon, disusul secara berurutan Bripda Eko, Briptu Kristian, Bripda Ferdy, Briptu Dedy, Bripda Nopandri, Aipda Yudhie dan terakhir Aiptu Sumariyanto.tim-red
tulisan Views: 209