PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Polda Kalimantan center memutuskan sembilan tersangka internal kasus penyerangan Nan berujung tiga Personil Polres Katingan gugur ketika tugas penggerebekan narkoba di Desa Tumbang Kalemei.
Peristiwa penyerangan itu terwujud pada 2 Juli 2026 Lampau.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengutarakan, saat ini sembilan orang pelaku telah ditangani.
“Tiba sekarang, para pelaku tersebut telah dijalankan pemeriksaan, dan telah diputuskan sebagai tersangka,” ujar Iwan internal konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Iwan menerangkan, internal peristiwa ini penyidik membagi kategori dua jenis tindak pidana. Merupakan pembunuhan berencana dan peredaran narkoba.
“Terkait berbarengan peredaran narkoba, di situ pelaku utamanya Kerabat BIO, dan telah tertangkap,” ujarnya. Polisi juga menjaga dua set sabu dari tersangka BIO.
lafal juga: Dari Penyelidikan Berbuntut Penyerangan, Ini Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba Katingan Nan Gugurkan 3 Polisi
Selain peredaran narkoba, tersangka BIO juga dijerat berbarengan kasus pembunuhan Seiring berbarengan 8 tersangka lainnya.
“Jadi Tiba ketika ini Eksis sembilan tersangka Nan ditangani, sekarang telah berproses, telah ditahan,” ujarnya.
“Delapan orang tersangka lainnya ini Merupakan tersangka NM, IM, SY, ML, YD, IL, RM, dan PR,” imbuhnya.
Tersangka ditahan di Kalteng dan Kaltim
Iwan mengatakan, dari sembilan tersangka ini, enam tersangka ditahan di wilayah Kalteng.
Fana tiga lainnya, Merupakan BIO, R, dan P ditahan di Bontang, Kalimantan Timur.
“Di situ kami bekerja Baju berbarengan Polda Kaltim dan Bareskrim, ciptakan mengerjakan penangkapan di sana,” tutur Iwan.
lafal juga: Katingan, network Narkoba, dan Meninggalnya 3 Personil Polisi
Dari peristiwa ini pihaknya menjaga lumayan melimpah barang data Nan berhubungan berbarengan penyerangan hingga pembunuhan terhadap Personil Nan bertugas, Tiba berbarengan barang data narkotika.
“Jadi dari peristiwa ini, didapat extra dari Esa barang data Merupakan sabu, alat-alat seperti senjata tajam, parang, Lampau senapan dumdum, dan extra dari Esa barang lain ciptakan mengerjakan pengejaran terhadap Personil Nan bertugas,” papar Iwan.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
ciptakan kasus narkoba, tersangka dikenakan Pasal 132 Bagian 1 Juncto Pasal 134 Bagian 2 UU terkait Narkotika di mana ancaman pidananya berupa hukuman Wafat dan penjara seumur Hayati atau tujuh tahun.
lafal juga: Hidungku Patah gara-gara Ikam!, Tegangnya Drama Penjemputan 3 Tahanan Kasus Katingan Nan Tiba dari Jakarta
“Kemudian ciptakan kasus pembunuhan, Merupakan Pasal 458 Bagian 1 Juncto Pasal 20 Huruf C, Pasal 459, dan Pasal 458 Bagian 2 Juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023,” bebernya.
Iwan mengatakan, penyidik memutuskan pasal pembunuhan berencana dikarenakan pada ketika peristiwa, para pelaku mengerjakan pengejaran kepada para Personil, Tiba Membikin tiga personel terbunuh.
“Sehingga kami memutuskan pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang