PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Polda Kalimantan center Tetap memburu empat tersangka Nan disinyalir terlibat internal pembunuhan tiga Personil Satresnarkoba Polres Katingan ketika operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan.
sampai saat ini, sembilan orang telah ditahan dan diputuskan sebagai tersangka, Fana empat lainnya Tetap memasuki internal registrasi pencarian orang (DPO).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengutarakan bahwa Tetap Eksis empat orang tersangka lain Nan belum terungkap internal kasus ini.
“Tetap Eksis 4 pelaku lagi Nan ketika ini Tetap internal pencarian, kami telah membentuk tim hasilkan melaksanakan pencarian dan penangkapan,” beber Iwan internal konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
lafal juga: Dari Penyelidikan Berbuntut Penyerangan, Ini Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba Katingan Nan Gugurkan 3 Polisi
Tetap internal Pencarian
Iwan menegaskan, teringat keempat tersangka ini Tetap internal pencarian, dirinya Tak mendapatkan memberikan informasi terkait siapa pelaku Nan ketika ini Tetap internal DPO itu.
“Nan DPO Eksis empat. Sekarang telah sembilan Nan kita tangkap, Eksis empat lagi Nan akan kita lakukan penangkapan,” tuturnya.
Iwan menegaskan, keempat DPO itu disinyalir terlibat internal peristiwa pembunuhan Nan menewaskan tiga orang Personil Polri.
“(Terlibat) di pembunuhannya, Pria Seluruh,” kata Iwan.
lafal juga: Katingan, network Narkoba, dan Meninggalnya 3 Personil Polisi
Diproses internal Kasus Narkotika dan Pembunuhan Berencana
Penyidik Polda Kalimantan center menentukan sembilan tersangka internal kasus penyerangan Nan menewaskan tiga Personil Polres Katingan ketika penggerebekan narkoba di Desa Tumbang Kalemei. Para tersangka diproses internal dua perkara sekaligus, Merupakan tindak pidana narkotika dan pembunuhan berencana.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengutarakan, internal kasus ini pihaknya menjaga sembilan orang pelaku, Nan sekarang telah diputuskan sebagai tersangka.
“Tiba sekarang, para pelaku tersebut telah dikerjakan pemeriksaan, dan telah diputuskan sebagai tersangka,” ujar Iwan internal konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Pada peristiwa ini, berikut Iwan, penyidik membagi kategori tindak pidana pada dua jenis, Merupakan pembunuhan dan peredaran narkoba.
“Terkait berdua peredaran narkoba, di situ pelaku utamanya Kerabat BIO, dan telah tertangkap,” ujarnya.
Kemudian, 8 orang tersangka lainnya termasuk BIO terlibat internal kasus pembunuhan terhadap Personil Polres Katingan Nan bertugas.
“Jadi Tiba ketika ini Eksis sembilan tersangka Nan ditangani, sekarang telah berproses, telah ditahan,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang