Lombok inti –
Sebanyak 57 anak binaan menghuni Lembaga Pembinaan Spesifik Anak (LPKA) Kelas II B Lombok inti, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan anak itu terlibat sejumlah kasus, dari kasus asusila hingga pembunuhan.
Kepala Seksi Registrasi dan Pengelompokkan LPKA Kelas II B Lombok inti, Ahmad Saepandi, menerangkan jumlah tersebut berdasarkan keterangan hingga pertengahan Juli 2026. Menurutnya, jumlah anak Nan terlibat kasus legalitas merasakan fluktuasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jumlah anak binaan per 31 Desember 2023 sebanyak 68 orang, kemudian berkurang sebagai 38 orang pada 31 Desember 2024, dan kembali tumbuh sebagai 66 orang pada 31 Desember 2025. Hingga masa ini jumlahnya sebanyak 57 orang,” ujar Saepandi kepada detikBali, Rabu (22/7/2026).
Saepandi merinci jenis perkara Nan mengikutsertakan anak binaan tersebut didominasi kasus perlindungan anak sebanyak 34 orang. Selain itu, terdapat pula kasus pencurian sebanyak 8 orang, penganiayaan (5), dan narkotika (4).
“Eksis juga pembunuhan dua orang, kepemilikan senjata tajam dua orang, serta masing-masing Esa orang kasus pembakaran dan kesusilaan,” imbuhnya.
Selama menjalani Masa pembinaan, Beliau berujar, para anak binaan mendapatkan berbagai program pembinaan kepribadian dan pendidikan. Mulai dari kegiatan keagamaan, layanan konseling Nan bekerja Baju berbarengan psikiater maupun psikolog, hingga pendidikan formal dan nonformal melalui center Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) distribusi anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
“Ini kami lakukan hasilkan menjamin hak-hak anak binaan tetap terjalani,” imbuh Saepandi.
Saepandi semoga berbagai program tersebut mendapatkan membentuk Watak anak binaan sehingga Mempunyai bekal ketika kembali ke masyarakat. “Program itu dibentuk agar mempunyai bekal setelah anak-anak ini menyelesaikan Masa pembinaannya,” pungkasnya.
(iws/iws)