Ngawur Suami Siri Bunuh Penjual Kopi di Jombang Divonis 18 Tahun Bui




Jombang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang mengatakan Purnomo (60) terbukti mengerjakan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62). Penduduk Desa Palrejo, Sumobito, Jombang ini divonis 18 tahun penjara.

Vonis terhadap Purnomo dibacakan majelis hakim internal sidang sedia di ruangan Cakra, PN Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Luky Eko Andrianto, serta hakim Personil berkualitas Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso.

internal vonisnya, majelis hakim mengatakan Purnomo terbukti mengerjakan tindak pidana Pasal 459 junto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Adalah mengerjakan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Retno.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 18 tahun,” cerah Luky ketika membacakan vonis, Kamis (23/7/2026).

Vonis tersebut, berikut Luky, juga mempertimbangkan keadaan Nan memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan Nan memberatkan antara lain, Purnomo membunuh istri sirinya secara keji dan merampas harta Barang korban.

“Keadaan Nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya telah berikut,” tegasnya.

Putusan majelis hakim Baju berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (25/6). Ketika itu, JPU menuntut agar Purnomo dihukum 18 tahun penjara dikarenakan terbukti mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Meski begitu, JPU maupun penasihat legalitas Purnomo, Ahmad Umar Faruq mengatakan memikir-memikir ketika merespons vonis majelis hakim. Kedua pihak mempunyai Masa 7 saat ciptakan meraih putusan atau mengajukan perbandingan.

“memikir-memikir Nan Mulia,” ujar Umar kepada majelis hakim.

lagian internal dakwaannya, JPU menerapkan sejumlah pasal. Dakwaan cadangan pertama primer Pasal 459 junto Pasal 618 KUHP subsider Pasal 458 Bagian (1) junto Pasal 618 KUHP. Kemudian dakwaan cadangan kedua Pasal 458 Bagian (3) junto Pasal 618 KUHP, cadangan ketiga Pasal 466 Bagian (3) junto Pasal 618 KUHP.

Berdasarkan materi dakwaan, Purnomo tega membunuh istri sirinya dikarenakan sering dimarahi dan diusir oleh korban. dikarenakan terdakwa Tak bekerja atau menganggur berbarengan dalih sakit Glukosuria Sekeliling 8 rembulan sebelum pembunuhan. lagian Retno mengurus warung kopi di Ambang Koramil Mojoagung.

Puncaknya pada 9 November 2025 Sekeliling pukul 01.00 WIB. Purnomo kembali kena semprot ketika rehat di Griya Retno, Dusun Mancilan, RT 3 RW 2, Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Ketika itu, korban mengusirnya apabila Tetap tetap sebagai pengangguran.

Meski tersulut emosi, Purnomo tak langsung menganiaya Retno. Ia menanti korban rehat lelap. Sekeliling pukul 02.00 WIB, terdakwa memungut linggis di belakang gerbang Bilik rehat. tak memakai belas Iba, ia memukuli istrinya berbarengan linggis tersebut.

dikarenakan Retno Tetap bernapas, Purnomo membekapnya berbarengan bantal. lalu, terdakwa mengakhiri jasad istri sirinya berbarengan selimut. Kemudian ia tiduran di sebelah mayat Retno Tiba Sekeliling pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan output autopsi, Retno tewas dikarenakan kekerasan tumpul pada kepala Nan berujung perdarahan otak. Terdapat luka memar di dada dikarenakan kekerasan tumpul, patah tulang tidak sedia di rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan kanan atas dan iga dikarenakan kekerasan tumpul.

Terdapat resapan darah pada kulit kepala sisi kanan dan sela iga kiri dikarenakan kekerasan tumpul. Juga gumpalan darah di rongga kepala, pendarahan pada otak dan resapan darah pada tulang Asbes tengkorak dikarenakan kekerasan tumpul.

Purnomo lantas mencuri Duit Rp 61 juta, serta 5 gelang dan 3 cincin emas milik korban. Setelah mengikat Griya korban, pelaku kabur memakai sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 6554 OAR milik Retno. ternyata ia kabur ke Lampung dikarenakan pernah bekerja di sana Sekeliling 10 tahun lebih masa lalu.

Tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkusnya di kos Desa Rajabasa anyar, Mataram anyar, Lampung Timur pada 21 November 2025 Sekeliling pukul 23.15 WIB. Polisi juga menyita barang bukti 5 gelang dan 3 cincin emas milik korban, Duit Rp 59.940.000, 4 dompet, 5 nota pembeliaan barang, serta 1 tas rangsel hitam.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *