Ngawur Polres Kapuas singkap Dua Kasus Pembunuhan, Pelaku ditahan


Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari. ANTARA/ All Ikhwan


Kuala Kapuas: Polres Kapuas, Kalimantan inti (Kalteng), membongkar dua kasus pembunuhan sekaligus. Kedua pelaku saat ini telah ditahan hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku telah hasil dikendalikan dan saat ini menjalani alur aturan,” ungkapan Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, di Kuala Kapuas, Kamis, 23 Juli 2026, melansir Antara.

Rina memaparkan, kasus pertama merupakan pembunuhan Nan dijalankan oleh seorang anak terhadap orang tuanya. Peristiwa tragis ini terwujud di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas inti, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Fana itu, kasus kedua Ialah tindak pidana dugaan pembunuhan atau penganiayaan Nan berujung korban meninggal Bumi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, pada Rabu, 15 Juli 2026.

“hasilkan kasus pembunuhan anak terhadap orang tuanya, pelaku berinisial J (28) telah kami amankan. Begitu juga berdua kasus pembunuhan atau penganiayaan Nan berujung korban meninggal Bumi, pelaku berinisial R juga telah kami amankan,” ujar Rina.



Ilustrasi Medcom.id

kelebihan terus Rina memaparkan, motif pembunuhan di Desa Pujon dilatarbelakangi Selera sakit batin. Pelaku J nekat menghabisi nyawa orang tuanya dikarenakan kerap dimarahi. Berdasarkan keluaran penyelidikan, pelaku sering terlibat pertengkaran berdua korban dan mengaku pernah lumayan melimpah orang kali mengerjakan kekerasan fisik terhadap orang tuanya tersebut.

Fana pada kasus di Desa Tambak Bajai, pelaku R disinyalir menempatkan dendam lamban. Ia meyakini korban Ialah sosok Nan membakar pondok milik ayahnya Sekeliling tujuh tahun silam. Dugaan tersebut menimbulkan amarah pelaku hingga berujung pada penganiayaan maut.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat berdua Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan, berdua ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. lagian pelaku R dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Bagian (3) KUHP mengenai penganiayaan Nan berujung korban meninggal Bumi, berdua ancaman hukuman serupa Merupakan 20 tahun penjara.

“Seluruh pelaku beserta barang buktinya ketika ini telah dikendalikan dan akan diproses sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” ujar Rina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *