ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka kasus pembunuhan Aminah (70) Penduduk Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Kedua pelaku tersebut berinisial R dan K, Nan tak lain merupakan tetangga korban.
“Kita tangkap rembulan Lampau, sekarang sedang internal pemberkasan dan alur persiapan mengerjakan rekonstruksi,” ucapan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Kasat Reskrim, AKP Boestani, ketika dikonfirmasi AJNN, Selasa, 21 Juli 2026.
Boestani mengimbuhkan, internal kasus ini kepolisian telah memeriksa sebelas saksi. Selain dua tersangka Nan telah dijebloskan ke jeruji besi Polres Lhokseumawe, Esa lagi Tetap berperan buronan petugas berinisial N.
“hasilkan N Nan telah ditentukan internal pendaftaran pencarian orang (DPO) kami imbau segera menyerahkan diri. Begitupun berdua keluarga pelaku, Agar berkenan kooperatif berdua kepolisian memberitahukan keberadaan tersangka,” tuturnya.
Kasat mengatakan, Kalau Tak segera menyerahkan diri pihaknya akan berikut memburu kemanapun DPO melarikan diri. Dikhawatirkan Kalau pengejaran dikerjakan petugas, terjadi hal-hal Tak diinginkan ketikan penangkapan di lapangan.
“Kami juga menginginkan kepada keluarga korban Minta bersabar. Kita akan memberikan keadilan seadil-adilnya. Mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga pengiriman berkas akan kita komunikasikan berdua keluarga korban,” ucapan Boestani.
lebih masa lalu diberitakan, Aminah terungkap meninggal Bumi internal kondisi leher dan Paras lebam di Dusun Cot Kareung Desa Guha Uleu pada 7 Juni 2026. Korban disinyalir berperan korban tindak pidana kekerasan dan perampokan lantaran cincin emas seberat 15 mayam Nan Normal dikenakan raib.***