Bekasi –
Seorang lady punk, Mondy Tatto alias DRA alias M, diputuskan sebagai tersangka bagian dalam kasus pembunuhan anak punk pengamen jalanan berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mondy Tatto diungkap-ujar ikut mengerjakan kekerasan terhadap korban sebelum pada akhirnya tewas ditusuk oleh tersangka cowok berinisial DD alias D.
Peristiwa bermula pada Sabtu (27/6) Sekeliling pukul 21.00 WIB ketika korban berinisial FA alias K sedang dudukin Seiring sejumlah rekannya di Ambang sebuah salon. Tak lamban kemudian, DD tiba Seiring seorang Wanita berdua mengendarai sepeda motor milik Mondy Tatto.
Korban kemudian bermaksud meminjam sepeda motor tersebut. Permintaan itu diperkirakan menyebabkan perselisihan dan cekcok antara korban berdua DD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian bergulat di jalur meskipun pas berlimpah orang orang di Sekeliling Letak Berjuang melerai. Mondy Tatto diperkirakan turut memukul korban.
“ketika keributan Tetap terjadi, DRA melangkah keluar dari salon dan diperkirakan ikut mengerjakan kekerasan terhadap korban berdua jejak memukul, tertarik kaki, serta menjambak rambut korban,” Jernih Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga diperkirakan sempat dibenturkan ke kendaraan Nan berada di Sekeliling Letak. Setelah tercapai dipisahkan, korban diangkut kembali oleh rekan-rekannya memakai sepeda motor.
Korban Ditusuk di Kontrakan
Perselisihan antara FA dan DD belum tuntas ketika itu. Keduanya kembali terlibat percekcokan di sebuah Letak kontrakan.
Korban FA ketika itu teridentifikasi merasakan luka tusuk senjata tajam. Korban kemudian diangkut ke Griya Sakit Bakti Husada oleh rekan-rekannya hasilkan mendapatkan pertolongan medis.
Setibanya di Griya sakit, korban dinyatakan meninggal Bumi. Penduduk Nan mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian Beralih ke Letak dan mengerjakan penyelidikan. Pelaku DD tercapai ditahan Tambelang, Bekasi, pas berlimpah orang jam setelah peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana dan atau Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
Selain menjaga kedua tersangka, polisi juga turut menjaga barang bukti berupa Esa buah flashdisk Nan diperkirakan berisi keterangan berhubungan berdua peristiwa tersebut. Kedua pelaku lalu diangkut ke Polsek Cikarang Barat hasilkan menjalani pemeriksaan dan tahapan aturan extra berikut.
Dipicu Urusan percintaan
Ketua RT setempat Boy Sandi berucap perselisihan antara korban dan pelaku telah terwujud sejak sehari sebelum peristiwa penusukan. Berdasarkan informasi Nan diterimanya, keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum berlanjut ke Kalijaya.
“Kami Tak mengetahui secara Niscaya mula kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, Lampau menjelang subuh Eksis Penduduk Nan melapor. ketika kami tiba di Letak, korban telah diangkut ke Griya sakit,” ucapan Boy.
Beliau berucap korban dan pelaku Baju-Baju berprofesi sebagai pengamen anak punk. Menurut Beliau, perselisihan diperkirakan dipicu Selera cemburu terhadap seorang Wanita Nan juga dikenal di lingkungan tersebut.
“kelihatannya Eksis motif percintaan dikarenakan Selera cemburu,” katanya.
Saksikan Live DetikPagi :
(mea/whn)