Ngawur 9 Tersangka, 4 Pembunuh 3 Polisi Tetap Buron – Tabengan daring


PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kepolisian wilayah Kalimantan inti (Polda Kalteng) menentukan 9 orang sebagai tersangka internal rangkaian kasus penyerangan Nan menewaskan tiga Personil Satresnarkoba Polres Katingan ketika operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditentukan sebagai tersangka internal kasus penyerangan Nan berujung pada pembunuhan, lagian dua tersangka lainnya dijerat internal perkara narkotika Nan terungkap ketika pengembangan penyelidikan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengutarakan bahwa sembilan tersangka masing-masing berinisial B, NM, IM, SE, ML, YT, IL, RM, dan PR. 

Mereka diperkirakan Mempunyai peran internal penyerangan terhadap Personil Satresnarkoba Polres Katingan ketika pengungkapan kasus peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei.

Dari keluaran olah Loka peristiwa perkara (TKP), penyidik menjaga sejumlah barang bukti Krusial, di antaranya senjata tajam jenis parang, senjata api, serta sejumlah barang bukti lain Nan diperkirakan digunakan internal penyerangan terhadap petugas.

‎‎”Dari peristiwa ini kami menjaga sejumlah barang bukti berupa parang, senjata api, dan extra dari Esa barang bukti lainnya Nan berhubungan berdua tindak pidana tersebut,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Selain menentukan sembilan tersangka, penyidik juga Tetap memburu empat orang lainnya Nan telah melangkah masuk internal registrasi pencarian orang (DPO). Tim gabungan terus melaksanakan pengejaran ciptakan melengkapi alur penegakan legalitas terhadap seluruh pelaku Nan terlibat internal peristiwa tersebut.

‎‎”Kami Tetap terus melaksanakan pencarian dan penangkapan terhadap empat pelaku Nan ketika ini berstatus DPO. ketika ini kami belum mendapatkan mengutarakan identitas para pelaku Nan Tetap DPO dikarenakan Tetap internal alur pengejaran dan pengembangan penyidikan,” tegasnya.

‎Selain mengusut kasus pembunuhan, penyidik juga menindak perkara tindak pidana narkotika Nan berperan permulaan operasi tersebut. ketika penggerebekan, petugas menemukan dua set sabu Nan kemudian dijadikan barang bukti internal perkara narkotika.

‎‎Pada masa kedua pengembangan penyidikan, tim kembali menjaga seorang tersangka berinisial S Nan diperkirakan terlibat internal koneksi peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam set sabu Nan kemudian diproses internal perkara terpisah.

‎‎Berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, tersangka diperkirakan mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B, sebelum kemudian diedarkan kepada sejumlah pengguna.

‎‎Kapolda menegaskan, penyidikan dijalankan internal dua klaster perkara, Merupakan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan terhadap Personil kepolisian Nan sedang menjalankan tugas.

‎‎ciptakan perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 Bagian (1) juncto Pasal 114 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika, berdua ancaman pidan

‎Fana itu, internal perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 Bagian (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).

‎‎”Kasus ini kami alur internal dua perkara, Adalah tindak pidana narkotika dan pembunuhan terhadap Personil Nan sedang melaksanakan tugas,” blokir Kapolda.

sebelum itu, kasus ini bermula dari informasi Nan diperoleh Satresnarkoba Polres Katingan pada Maret 2026 terkait maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei Kabupaten Katingan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti berdua penyelidikan selama extra dari Esa rembulan melalui pemetaan Letak, kontrol, hingga operasi penyamaran (undercover buy). Hasilnya, polisi menetapkan B sebagai pengedar Primer.

B merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah diamankan pada tahun 2022, divonis Sekeliling lima tahun enam rembulan penjara, dan bebas bersyarat pada Oktober 2025. Setelah bebas, B diperkirakan kembali mengendalikan peredaran sabu di Kabupaten Katingan.

Pada Rabu (1/7/2026), polisi mendapatkan informasi adanya transaksi sabu Sekeliling Esa kilogram. Sebanyak 12 personel Satresnarkoba Polres Katingan diterjunkan setelah mendapat pembagian tugas dan arahan.

 

Tiga personel disiagakan Sekeliling 500 meter dari Letak, lagian sembilan lainnya menuju Griya tersangka. Tiga Personil melangkah masuk ke Griya berdua menunjukkan identitas dan surat tugas, Fana personel lain menjaga bagian Ambang, samping, dan belakang Griya.

Di internal Griya, polisi menemukan B Seiring seorang Wanita serta menjaga dua set sabu. Kapolda menegaskan penangkapan menyusuri sesuai tapak kerja tak memakai perlawanan.

ketika penggeledahan Tetap menyusuri ciptakan mencari barang bukti lain, seketika sejumlah massa bersenjata parang dan senapan semilir jenis dum-dum menyerang polisi.

keliru seorang pelaku berinisial T melukai seorang personel berdua parang. Polisi sempat menanggalkan tembakan peringatan, namun massa terus bertambah dan menyerang. internal kondisi terdesak, polisi melaksanakan tindakan konfirmasi terhadap pelaku Nan menyerang berdua senjata tajam sebelum ujungnya diperintahkan mundur melalui laksana masuk belakang.

ketika menyelamatkan diri, sebagian Personil melompat ke sungai. Kasatresnarkoba bersembunyi di tepian sungai hingga keesokan harinya, Fana personel lain berenang Sekeliling 500 meter menuju Nusa Mini.

Namun massa terus mengejar hingga bantaran sungai dan diperkirakan menanggalkan tembakan memakai senapan semilir dum-dum. extra dari Esa personel merasakan luka tembak, Fana tiga Personil terpisah dari rombongan.

Keesokan harinya, Aiptu Anumerta Yudi Perdana Putra terungkap meninggal Bumi. Dua Personil lainnya Nan sempat dinyatakan Lenyap kemudian juga terungkap internal kondisi gugur.‎ dte/mak-fwa-red


artikel Views: 44

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *