Ngawur 4 Pembunuh Polisi internal Tragedi Katingan Tetap Diburu, 9 Tersangka telah diamankan


Palangka Raya, BARITOPOST.CO.ID – Polda Kalimantan inti terus memburu empat pelaku Nan diperkirakan terlibat internal penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan Nan menewaskan tiga Personil polisi ketika operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.

Dilansir dari Tabengan.co.id, Kapolda Kalimantan inti Irjen Pol Iwan Kurniawan menuturkan sampai saat ini penyidik telah memutuskan sembilan orang sebagai tersangka internal perkara pembunuhan tersebut. Selain itu, dua tersangka lainnya diproses internal perkara tindak pidana narkotika Nan terungkap ketika pengembangan penyidikan.

Kapolda menerangkan, sembilan tersangka masing-masing berinisial B, NM, IM, SE, ML, YT, IL, RM, dan PR. Mereka diperkirakan Mempunyai peran berbeda internal penyerangan terhadap Personil Satresnarkoba Polres Katingan ketika mengerjakan pengungkapan network peredaran sabu.

Dari output olah Loka peristiwa perkara (TKP), penyidik menyita sejumlah barang data berupa senjata tajam jenis parang, senjata api, serta barang data lain Nan diperkirakan digunakan ketika penyerangan.

“Dari peristiwa ini kami menjaga sejumlah barang data berupa parang, senjata api, dan pas berlimpah orang barang data lainnya Nan berhubungan berdua tindak pidana tersebut,” ujar Kapolda.

Meski sembilan tersangka telah ditangani, polisi Tetap memburu empat pelaku lain Nan telah melangkah masuk internal pendaftaran Pencarian Orang (DPO).

“Kami Tetap terus mengerjakan pencarian dan penangkapan terhadap empat pelaku Nan ketika ini berstatus DPO. ketika ini kami belum mendapatkan mengutarakan identitas para pelaku Nan Tetap DPO dikarenakan Tetap internal tahapan pengejaran dan pengembangan penyidikan,” pastikan Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Selain mengusut kasus pembunuhan, penyidik juga menindak perkara narkotika Nan sebagai mula operasi tersebut. ketika penggerebekan, petugas menemukan dua bundel sabu Nan dijadikan barang data.

Pada pengembangan berikutnya, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial S berdua barang data enam bundel sabu. Berdasarkan pemeriksaan Fana, tersangka diperkirakan mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B sebelum diedarkan kepada sejumlah pengguna.

Kapolda menegaskan, penyidikan dikerjakan internal dua klaster perkara, Merupakan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan terhadap Personil Polri Nan sedang menjalankan tugas.

ciptakan perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 Bagian (1) juncto Pasal 114 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.

Fana internal perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 Bagian (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Katingan sejak Maret 2026 terkait maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei. Setelah mengerjakan serangkaian penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy), polisi menentukan seorang bandar berinisial B sebagai Sasaran Primer.

Pada 1 Juli 2026, sebanyak 12 personel Satresnarkoba diterjunkan ciptakan mengerjakan penggerebekan. ketika penggeledahan terjadi dan dua bundel sabu tercapai ditangani, situasi mendadak berubah ketika sekelompok massa bersenjata tajam dan senapan hembusan menyerang petugas.

internal insiden tersebut, tiga Personil Satresnarkoba Polres Katingan gugur ketika menjalankan tugas, Fana Personil lainnya tercapai menyelamatkan diri setelah mendapat serangan bertubi-tubi dari para pelaku.

Polda Kalimantan inti menjaga tahapan pengejaran terhadap empat pelaku Nan Tetap buron terus dikerjakan hingga seluruh pihak Nan terlibat mendapatkan diproses sesuai ketentuan aturan.

Penulis /Editor: Mercurius

Follow Google News Barito tulisan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *