KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Polres Kapuas membongkar dua kasus pembunuhan Nan terwujud di area Kecamatan Kapuas inti dan Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, sepanjang Juli 2026. Kedua pelaku tercapai ditangani tim gabungan internal Masa turun dari 1×24 jam setelah peristiwa.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan internal konferensi pers di Aula Tingang Menteng, Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026), Nan dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, disertai Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kabid Humas.
Kapolres berucap, kasus pertama merupakan pembunuhan Nan dijalankan seorang anak terhadap Bapak kandungnya, lagian kasus kedua Ialah penganiayaan Nan berujung Mortalitas berbarengan motif dendam pelan dan dipengaruhi minuman keras.
Pada kasus pertama, polisi menentukan Pria berinisial J (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Bapak kandungnya, Nandi (61). Peristiwa itu terwujud di Desa Pujon Seberang RT 005, Kecamatan Kapuas inti, pada Jumat (10/7/2026) Sekeliling pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi Nan juga menantu korban, sejak pagi terdengar pertengkaran antara korban dan tersangka. Keributan tersebut semula dianggap Normal dikarenakan keduanya sering berselisih. Namun Penduduk kemudian menyimak teriakan korban menginginkan tolong.
ketika Penduduk mendatangi Letak, korban terdeteksi internal kondisi tergeletak bersimbah darah berbarengan luka bacok di bagian leher, pinggang, dan Dengkul. Polisi juga melindungi sebilah parang sepanjang Sekeliling 50 sentimeter Nan disinyalir digunakan pelaku.
output penyelidikan Fana mengutarakan motif pembunuhan disinyalir dipicu Selera sakit jiwa dikarenakan tersangka mengaku sering dimarahi korban. Interaksi keduanya teridentifikasi kerap diwarnai pertengkaran.
Fana itu, kasus kedua terwujud di Desa Tambak Bajai RT 02, Kecamatan Kapuas Murung, pada Rabu (16/7/2026) Sekeliling pukul 11.30 WIB. Polisi menentukan R alias U (39) sebagai tersangka penganiayaan Nan menyebabkan korban berinisial U (31) meninggal Bumi.
Kapolres memaparkan, peristiwa bermula ketika korban Seiring adiknya singgah di sebuah warung usai menghadiri acara pernikahan. Tersangka kemudian mendatangi korban dan menuduhnya sebagai pelaku pembakaran pondok milik Bapak tersangka Sekeliling tujuh tahun Lampau.
Meski tuduhan tersebut dibantah korban, tersangka disinyalir langsung memukul bagian belakang kepala korban. Penduduk sempat Berikhtiar melerai, namun keduanya kemudian terlibat perkelahian hingga korban terjatuh bersimbah darah.
Usai peristiwa, tersangka sempat melarikan diri. Namun, tim gabungan Resmob dan Satreskrim Polres Kapuas tercapai menangkapnya internal Masa kilat.
Polisi menuturkan, tersangka internal kasus kedua disinyalir berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika mengerjakan penganiayaan. Selain itu, pelaku dan korban teridentifikasi Tetap Mempunyai Interaksi keluarga.
“Kedua pelaku telah ditangani di Polres Kapuas. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 20 tahun. hasilkan kasus kedua juga dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” pastikan Kapolres. yul/fwa-red
tulisan Views: 78