KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas tercapai menyingkap dua kasus dugaan pembunuhan Nan melangkah di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan inti. Seluruh terduga pelaku bagian dalam kedua perkara tersebut telah ditangani dan sekarang menjalani tahapan aturan.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari berucap pengungkapan tersebut sebagai bukti komitmen kepolisian bagian dalam mengatasi tindak pidana Nan meresahkan masyarakat.
“Kedua pelaku telah tercapai kami amankan dan ketika ini sedang menjalani tahapan aturan sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ujar Rina ketika konferensi pers di Mapolres Kapuas, Rabu (22/7/2026).
Kasus pertama melangkah di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas inti, pada Jumat (10/7/2026). Perkara ini menyertakan seorang Pria berinisial J (28) Nan disinyalir menghapuskan nyawa orang tuanya sendirian.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, motif Fana dipicu oleh Selera sakit batin Nan telah lamban dipendam pelaku dikarenakan sering dimarahi korban. Polisi juga menuturkan bahwa Interaksi keduanya kerap diwarnai perselisihan, bahkan pelaku mengaku pernah kelebihan dari Esa kali mengerjakan kekerasan terhadap orang tuanya.
Fana itu, kasus kedua melangkah di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, pada Rabu (16/7/2026). Polisi memutuskan seorang Pria berinisial R sebagai tersangka bagian dalam dugaan pembunuhan atau penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
Dari keluaran pemeriksaan, pelaku disinyalir menempatkan dendam terhadap korban dikarenakan meyakini korban sebagai pihak Nan membakar pondok milik ayahnya Sekeliling tujuh tahun Lampau. Selera dendam tersebut disinyalir sebagai pemicu terjadinya langkah kekerasan Nan berujung pada Mortalitas korban.
AKBP Rina memaparkan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan mengerjakan serangkaian pemeriksaan sebelum memutuskan kedua pelaku sebagai tersangka.
bagian dalam kasus di Desa Pujon, tersangka J dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berbarengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
lagian tersangka R bagian dalam perkara di Desa Tambak Bajai dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Bagian (3) KUHP terkait pembunuhan atau penganiayaan Nan berujung korban meninggal Bumi, berbarengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan Polres Kapuas akan terus mengusut setiap tindak pidana secara profesional dan mengajak masyarakat ciptakan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur aturan, bukan berbarengan tindakan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar Tak main hakim sendirian. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme aturan Nan Beraksi sehingga Tak menimbulkan korban jiwa maupun permasalahan aturan anyar,” tegasnya.
Penulis : Sri
Editor : Adi
artikel Views: 26