Ngawur Polres Tangsel Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD


Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap empat orang tersangka kasus pembunuhan prajurit TNI AD, Prada Arif Budi Sampurna, di lorong Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Pekan (19/7/2026).

Jasad korban terdeteksi Penduduk tergeletak di pinggir lorong Sekeliling pukul 05.45 WIB. Petugas gabungan dari Polres Tangerang Selatan dan Polsek Kelapa Dua Beralih Sigap menentukan para pelaku turun dari 24 jam setelah peristiwa.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyetujui keberhasilan timnya internal membongkar kasus tindak pidana Nan menewaskan Personil TNI AD tersebut.

“Satreskrim Polres Tangerang Selatan tercapai membongkar kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang laki laki Nan disinyalir berprofesi sebagai personil TNI AD,” ucapan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.

Tim kepolisian langsung menggelar olah Loka peristiwa perkara dan mengumpulkan data-data di Letak. output pemeriksaan medis mula menunjukkan korban meninggal Bumi dikarenakan sabetan senjata tajam.

“Berdasarkan output olah Loka peristiwa perkara (TKP), korban merasakan sejumlah luka dikarenakan Barang tajam dan dinyatakan meninggal Bumi,” Jernih AKBP Boy Jumalolo.

Polisi menangkap empat tersangka Nan terlibat internal penganiayaan berat banget hingga menyebabkan tewasnya Prada Arif Budi Sampurna.

“Keempat tersangka berinisial Kerabat BR, Kerabat RRGB, Kerabat MKN, dan Kerabat H Nan mengerjakan kekerasan terhadap korban,” imbuh AKBP Boy Jumalolo.

Penyidik menentukan BR (36), RRG (22), MKN (27), dan H (21) sebagai tersangka. Polisi melindungi antara korban dan keempat pelaku Tak saling mengenal atau Mempunyai Interaksi lebih sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan memastikan penetapan kondisi tersangka terhadap para pelaku, termasuk H Nan bertindak sebagai eksekutor penusukan.

“Terdapat 4 orang tersangka terhadap perbuatan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.

Tiga tersangka ditahan kelebihan mula oleh petugas. Fana itu, tersangka H sempat melarikan diri sebelum pada akhirnya menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

internal pembagian perannya, BR dan MKN bertugas mengejar korban. Tersangka RRG mengejar sekaligus memukul korban memakai sepeda motor, lagian H mengerjakan penusukan hingga korban tewas.

“Kemudian Nan terakhir (H) mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban memakai sebilah pisau,” ucapan AKP Wira Graha Setiawan.

Meskipun seluruh tersangka telah berada internal tahanan, pihak kepolisian Tetap terus mendalami motif di kembali penyerangan dan pembunuhan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *