TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi memeriksa 17 orang bagian dalam kasus pembunuhan Personil TNI AD, Prada ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dari jumlah itu, sembilan orang diperkirakan terlibat bagian dalam pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.
“ketika ini kasus tersebut telah bagian dalam tahap tahapan penyidikan di Polres Tangerang Selatan berbarengan terperiksa saksi sejumlah 17 orang,” ujar Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto bagian dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
lafal juga: Kronologi Pembunuhan Personil TNI di Tangerang, Awalnya Cekcok di Loka santap
Dari keluaran penyidikan, diperkirakan sembilan orang terlibat bagian dalam langkah pengeroyokan dan penusukan Nan menewaskan Prada ABS.
Fana itu, delapan orang lainnya Nan sempat ditelusuri telah dibebaskan dikarenakan Tak terdeteksi keterlibatan bagian dalam perkara tersebut.
“Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan dikarenakan Tak Eksis keterlibatan di bagian dalam peristiwa tersebut,” ucapan Beliau.
Adapun pembunuhan Prada ABS diperkirakan berawal dari perselisihan atau keliru Mengerti di sebuah Loka santap, Sabtu (18/7/2026).
Perselisihan itu kemudian berkembang sebagai langkah pengeroyokan Nan disertai penusukan hingga korban meninggal di Letak.
lafal juga: Ini Peran 4 Tersangka Pembunuh Prajurit TNI di Tangerang, Eksis Nan Tusuk dan Kejar Korban
Jasad ABS kemudian terdeteksi Penduduk di pinggir jalur Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Pekan (19/7/2026).
“Pada ketika korban terdeteksi oleh saksi kemudian terdeteksi KTA militer milik korban, saksi kemudian mengabarkan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat,” ucapan Beliau.
Usai mendapatkan laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Nan terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.
lafal juga: Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku ditahan
Pada Pekan gelap, orang-orang Nan diperkirakan terlibat ditahan dan diangkut ke Polres Tangerang Selatan.
Hingga ketika ini pemeriksaan Tetap dikerjakan. Mereka dijerat berbarengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang