Ngawur Penampakan Sangkur Nan Dipakai Petong Bunuh Man Colik, Berasal dari Dapur



Klungkung

Polres Klungkung memperlihatkan sebilah sangkur Nan digunakan Agus Novit Pramana Putra (30) alias Petong hasilkan menghabisi nyawa I Nyoman Cita (50) alias Man Colik bagian dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026). Sangkur sepanjang 33 centimeter dan lebar 3 centimeter itu digelar sebagai barang bukti Primer Seiring belasan barang bukti lainnya.

“Jadi ini Nan digunakan menusuk korban sebanyak empat kali. Dan ini telah Eksis kesesuaian antara output autopsi berbarengan BB Nan kita temukan,” ungkapan Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat pada awak media.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sangkur atau pisau ini dilepas begitu saja di TKP oleh Petong sesaat setelah menusuk korban. ungkapan Mikael, begitu dilepas, sangkur ini tertancap di Asas sungai.

Menariknya, pisau ini anyar meraih terungkap setelah polisi meringkus Petong.
Pencarian dikatakan dibantu Satresmob Polda Bali memakai alat pendeteksi logam atau logam detector.

“Sesaat setelah menghabisi nyawa korban, pisau ini dibuang begitu saja dan tertancap di Asas sungai. Pisau ini kita temukan setelah berkoordinasi berbarengan Satbrimoda Polda Bali. Pencarian dijalankan memakai alat Spesifik Nan mereka miliki,” papar Mikael.

kelebihan berjarak dijelaskan, sangkur tersebut sejak lamban telah Eksis di dapur Griya pelaku. Hal itu dibenarkan juga oleh keluarga pelaku.

Meskipun sebuah sangkur bukan pisau dapur Normal atau Tak lazim berada di dapur, tapi sangkur Nan mengakhiri nyawa Man Colik ini dikonfirmasi Tak didapatkan pelaku secara Spesifik hasilkan mengerjakan langkah pembunuhannya.

“Jadi sangkur ini Tak didapatkan Spesifik hasilkan membunuh korban. Tapi telah Eksis di dapur Nan Eksis di Griya pelaku. Hal ini juga telah dibenarkan oleh keluarga pelaku,” terangnya.

Selain sebilah sangkur, polisi juga menjaga belasan barang bukti lainnya. Seperti busana Nan digunakan pelaku di TKP, ponsel pelaku, Duit output penjualan emas milik korban, barang-barang mewah Nan dibeli pelaku dari output menyediakan perhiasan korban, juga sebuah bong Nan digunakan pelaku mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Polisi juga menjaga sebuah sepeda motor dan ponsel korban, sempak, dan sepasang sendal korban.

“Eksis juga kelebihan dari Esa nota output pembelian perhiasan dan nota penjualan emas milik korban,” papar Mikael.

Kasus ini diputuskan sebagai pembunuhan berencana. Mikael memaparkan, bagian dalam pengungkapan kasus, pihaknya mengerjakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di Sekeliling Letak peristiwa, mengerjakan pemeriksaan forensik terhadap jenazah dan barang bukti, serta digital forensik terhadap telepon pegang milik korban bekerja Baju berbarengan Laboratorium Forensik Polda Bali.

“Berkat kerja Baju Nan solid dan penyelidikan secara profesional berbasis scientific crime investigation, kami tercapai menjaga terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan lorong Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat permulaan masa, 17 Juli 2026,” ujar Mikael.

Fana itu, Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menerangkan pihaknya mengenakan pasal berlapis pada Petong. Petong dikenakan Pasal 459 KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Bagian (3) KUHP mengenai dugaan pencurian berbarengan kekerasan Nan berakibat korban meninggal Bumi.

“Ancaman hukumannya pidana Wafat, penjara seumur Hayati, penjara paling lamban 20 tahun. Fana hasilkan pasal 479 ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Reno.

(nor/nor)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *