Klungkung –
Motif pembunuh I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, Agus Novit Pramana Putra (30) alias Petong kian papar. Polres Klungkung membongkar Kalau Petong tak dapat direndahkan keadaan ekonominya oleh korban.
“ucapan-ucapan Nan diungkapkan korban itu berhubungan berdua materi, ekonomi Beliau (pelaku) berdua kehidupan sehari-saat Nan dianggap (pelaku) merendahkan harkat dan martabatnya,” singkap Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat ketika konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026).
Kalimat korban Nan Membikin Petong sakit jiwa Tiba menyusun pembunuhan menjurus pada ucapan-ucapan miskin. ketika ditanya apakah akurat Eksis ucapan-ucapan seperti ‘Anda Tampan tapi miskin’, Mikael menyetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya, itu perekonomianlah dan materi tadi,” Jernih Mikael sembari menganggukkan kepala.
Mikael juga membongkar ucapan korban Tak hanya disampaikan Esa kali, namun sering diucapkan melalui pesan pribadi.
“Memang pas sering. berkualitas melalui WA (Whatsapp) dan DM (langsung message) di media sosialnya. Begitu juga berdua komen-komen di media sosialnya,” papar Mikael.
Kendati demikian, berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku, Mikael menjamin Tak Eksis Interaksi romansa antara pelaku dan korban seperti Nan mencuat sebagai kecurigaan publik.
Mikael juga menerangkan pertemuan antara pelaku dan korban hanya Esa kali pada ketika peristiwa. Namun pelaku dan korban memang kerap berhubungan secara maya. ucapan-ucapan Nan menyakiti jiwa pelaku berasal dari perbicangan Tak langsung tersebut.
“Jadi Nan bersangkutan berdasarkan keterangan Tak pernah Berjumpa. Hanya ucapan-ucapan korban lewat pesan-chatnya itu Nan menimbulkan Emosi sakit jiwa pada diri pelaku. Kalau hasilkan hal-hal Nan lain kita belum temukan bagian dalam tahapan pemeriksaan,” pungkas Mikael.
Fana itu Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menerangkan pihaknya mengenakan pasal berlapis pada Petong.
Petong dikenakan Pasal 459 KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Bagian (3) KUHP mengenai dugaan pencurian berdua kekerasan Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.
“Ancaman hukumannya pidana Wafat, penjara seumur Hayati, penjara paling lamban 20 tahun. Fana hasilkan pasal 479 ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Reno.
Kasus pembunuhan Man Colik ujungnya terungkap setelah Petong diringkus tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung Seiring Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Bali di sebuah Griya kos di jalur Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat permulaan saat (17/7/2026).
Seperti teridentifikasi, Man Colik sebelum itu terungkap tewas mengapung di aliran sungai (Tukad) Bubuh, Kamis (2/7/2026) pagi. sebelum itu, Pria paruh baya itu sempat dinyatakan Lenyap setelah pamit bersih-bersih ke sungai sejak Rabu (1/7/2026) sunyi.
Jasad korban terungkap bagian dalam letak telungkup di sebelah selatan jembatan Bypass tidak berjarak kantor KPU Klungkung Sekeliling pukul 07.30 Wita. Tragisnya, polisi menemukan sejumlah luka robek di tubuh korban Nan mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
(mud/mud)