Ngawur Vonis Pembunuh Kacab Bank Dinilai Tak Maksimal, Keluarga Berencana Ajukan komparasi



Kuasa legalitas keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kepala Unit (Kacab) Bank BUMN, Kurniawan Adi Nugroho, mengukur vonis Nan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap lima terdakwa Tak maksimal. mengalami Tak puas, mereka berencana mengajukan komparasi. 

bagian dalam persidangan Nan digelar pada Senin, 20 Juli 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, majelis hakim menjatuhkan vonis antara sembilan hingga 13 tahun penjara kepada para terdakwa.

“Tapi Nan Jernih dari setelah mendengarkan putusan Nan Eksis, khususnya terhadap Ken, kemudian Dwi Hartono dan Antonius Nan ternyata Tak maksimal, setelah Eksis kemungkinan, bahwa kami akan mendesak ke Kejaksaan tangguh hasilkan mengajukan komparasi. Kami menginginkan apapun ceritanya, keluarga telah kehilangan, anak kehilangan bapak. Bukan soal materinya, tetapi kehilangan bapak, kehilangan sosok Nan sangat dicintai oleh anak-anak,” ujar Kurniawan, bagian dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 21 Juli 2026. 

Terdakwa Erasmus Wawo Nan berperan mengerjakan eksekusi penculikan serta penganiayaan terhadap Kacab Bank, dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara, berdua restitusi sebesar Rp100 juta.

lagian tiga terdakwa Nan merupakan Pendongeng penculikan dan pembunuhan, Merupakan Ken alias Candy, serta Dwi Hartono dijatuhi pidana 13 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp1,2 miliar. Fana terdakwa Antonius Aditya divonis 10 tahun penjara berdua restitusi sebesar Rp750 juta. 

Selain itu sopir taksi digital Nan juga terlibat, terdakwa Eka Wahyu divonis bebas oleh pengadilan. Hakim berbisik Eka Tak terbukti bersalah bagian dalam kasus tersebut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *