Ngawur Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank BRI Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana


JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 10 hingga 13 tahun penjara kepada tiga terdakwa otak pembunuhan Kepala Unit (Kacab) Bank BRI Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026). Majelis hakim menegaskan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti bersalah menghapuskan nyawa korban.

Ketua Majelis Hakim Djuandra menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Candy alias Ken dan Dwi Hartono, lagian Antonius Aditya Maharjuni dihukum 10 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP). internal putusannya, hakim menegaskan unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Tak terbukti.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memperberat kewajiban restitusi kepada Pakar waris korban. Candy dan Dwi masing-masing diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar, lagian Antonius dikenai restitusi Rp750 juta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Apabila kewajiban tersebut Tak dipenuhi internal Masa 30 saat setelah putusan berkekuatan aturan tetap, jaksa meraih menyita dan melelang harta para terpidana atau menggantinya berdua pidana penjara opsional,”kata Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur.

internal pertimbangannya, majelis hakim mengukur Candy dan Dwi layak meraih hukuman kelebihan beban dikarenakan pernah menjalani pidana lebih sebelumnya. Hakim juga mengukur perbuatan para terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam distribusi keluarga korban dan keresahan di masyarakat. Meski demikian, sikap kooperatif selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga sebagai hal Nan meringankan, Fana Antonius belum pernah dihukum lebih sebelumnya.

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa aturan keluarga korban, Kurniawan, Nan mengukur vonis majelis hakim belum memenuhi Selera keadilan. Menurutnya, rangkaian peristiwa internal perkara ini menunjukkan adanya unsur perencanaan sehingga para terdakwa Semestinya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana. Atas Asas itu, pihak keluarga semoga jaksa penuntut Biasa mengajukan komparasi terhadap putusan tersebut. “Dari mula kami mengukur ini Ialah pembunuhan berencana. dikarenakan Tak mungkin Eksis orang Nan diculik, telah lihat Paras masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika Tak mungkin,” ungkapan Kurniawan.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara Nan mengikutsertakan 18 terdakwa, terdiri atas tiga oknum prajurit TNI dan 15 terdakwa dari unsur sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah kelebihan sebelumnya dijatuhi vonis, lagian para terdakwa sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dakwaan pembunuhan berencana. Jaksa menyebut pembunuhan terhadap Mohammad Ilham Pradipta dikerjakan ciptakan memuluskan agenda pencurian Biaya internal rekening dormant senilai Rp455 miliar. (RAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *