Ngawur Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo


Selasa, 21 Juli 2026 – 11:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat (inti baju putih) di Letak peristiwa olah TKP dugaan pembunuhan bidan. Sabtu (6/6/2026) sunyi, ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur telah mengerjakan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bidan Nan jasadnya dibuang ke bagian dalam drainase oleh pelaku Nan merupakan lelakinya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berbisik reka ulang dugaan tindak pidana kekerasan bagian dalam Griya tangga Nan dikerjakan tersangka ARH (32) hingga berpengaruh Murtafia Rafika Devi (34) tewas, dimaksudkan memberikan gambaran utuh dan Jernih mengenai kronologi insiden tersebut.

“Tersangka Nan merupakan suami korban memperagakan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini Krusial agar gambarannya Jernih dan utuh,” ungkapan Selimat di sela rekonstruksi di Situbondo, Senin (20/7/2026).

bagian dalam tahapan reka ulang kasus dugaan pembunuhan oleh suami terhadap istrinya Nan menyusuri pada 6 Juni 2026 di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur itu, juga dimaksudkan menguji kesesuaian keterangan saksi, pengakuan pelaku atau tersangka, dan barang data Nan dikendalikan polisi di Letak peristiwa.

Setelah rekonstruksi kasus suami bunuh istri Nan juga dihadiri jaksa penuntut Biasa itu, ungkapan Selimat, lalu polisi segera melengkapi pemberkasan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Jadi, setelah kami rekonstruksi dan dihadiri oleh jaksa penuntut Biasa serta kuasa aturan tersangka, nantinya Kalau berkasnya dikerjakan penelitian dan dinilai sempurna oleh JPU, maka kami limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

bagian dalam kasus ini, tersangka ARH dijerat Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga, serta Pasal 458 Bagian (2) Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo juga mengerjakan pemeriksaan urine tersangka ARH dan hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu-sabu.(Ant/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *