Selasa, 21 Juli 2026 – 11:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat (inti baju putih) di Letak peristiwa olah TKP dugaan pembunuhan bidan. Sabtu (6/6/2026) gelap, ANTARA/Novi Husdinariyanto
jpnn.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur telah mengerjakan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bidan Nan jasadnya dibuang ke internal drainase oleh pelaku Nan merupakan lelakinya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berbisik reka ulang dugaan tindak pidana kekerasan internal Griya tangga Nan dikerjakan tersangka ARH (32) hingga berujung Murtafia Rafika Devi (34) tewas, ditujukan memberikan gambaran utuh dan Jernih mengenai kronologi insiden tersebut.
“Tersangka Nan merupakan suami korban memperagakan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini Krusial agar gambarannya Jernih dan utuh,” ucapan Selimat di sela rekonstruksi di Situbondo, Senin (20/7/2026).
internal alur reka ulang kasus dugaan pembunuhan oleh suami terhadap istrinya Nan terwujud pada 6 Juni 2026 di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur itu, juga ditujukan menguji kesesuaian keterangan saksi, pengakuan pelaku atau tersangka, dan barang kabar Nan dikendalikan polisi di Letak peristiwa.
Setelah rekonstruksi kasus suami bunuh istri Nan juga dihadiri jaksa penuntut Biasa itu, ucapan Selimat, lalu polisi segera melengkapi pemberkasan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Jadi, setelah kami rekonstruksi dan dihadiri oleh jaksa penuntut Biasa serta kuasa legalitas tersangka, nantinya Kalau berkasnya dikerjakan penelitian dan dinilai sempurna oleh JPU, maka kami limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
internal kasus ini, tersangka ARH dijerat Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga, serta Pasal 458 Bagian (2) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo juga mengerjakan pemeriksaan urine tersangka ARH dan hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu-sabu.(Ant/JPNN)
Penyidik Polres Situbondo mengerjakan rekonstruksi kasus pembunuhan bidan Murtafia Rafika Devi (34) Nan dihabisi lelakinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Silakan lafal isi pas berkualitas lainnya dari JPNN.com di Google News