Selasa, 21 Juli 2026 – 20:46 WIB
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan memberikan keterangan Formal terkait keluaran penanganan kasus pembunuhan Personil TNI AD di Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Azmi Samsul M
jpnn.com, JAKARTA – Satreskrim Polres Tangerang Selatan Formal memutuskan empat orang Penduduk sipil sebagai tersangka bagian dalam kasus pembunuhan prajurit TNI AD berinisial ABS di area Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
saat ini, aparat kepolisian Tetap memeriksa para pelaku secara intensif guna mendalami motif Niscaya di kembali tindakan kriminal tersebut.
Satreskrim Polres Tangerang Selatan Formal memutuskan empat orang Penduduk sipil sebagai tersangka bagian dalam kasus pembunuhan prajurit TNI AD berinisial ABS di area Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
saat ini, aparat kepolisian Tetap memeriksa para pelaku secara intensif guna mendalami motif Niscaya di kembali tindakan kriminal tersebut.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Selasa, berucap penyidik Tetap memeriksa para tersangka sebelum menggelar perkara ciptakan melengkapi alur penyidikan.
Menurut Wira, keempat tersangka masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). BR, RRG, dan MKN diperkirakan melaksanakan pengeroyokan terhadap korban, lagian EYR diperkirakan menusuk korban hingga meninggal Bumi.
“Hingga ketika ini, keseluruhan terdapat empat orang tersangka Nan telah ditahan dan dititipkan di Griya Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya,” katanya.
Selain empat tersangka tersebut, tim gabungan Polres Tangerang Selatan, Denpom 1 Jaya Tangerang, dan Korem 052/Wijayakrama juga melindungi tiga orang lain Nan Tetap didalami keterlibatannya bagian dalam perkara tersebut.