TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi membongkar peran empat tersangka internal kasus pembunuhan Personil TNI Angkatan Darat (AD) berinisial ABS Nan terdeteksi tewas di pinggir jalur Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Pekan (19/7/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Seluruhnya merupakan Penduduk sipil.
lafal juga: Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku ditahan
internal aksinya, BR diperkirakan mengejar korban Seiring RRG memanfaatkan sepeda motor. Keduanya juga diperkirakan memukul korban.
Fana, MKN turut mengejar korban.
Adapun EYR diperkirakan mengejar dan memukul korban sebelum ujungnya menusuk korban memanfaatkan sebilah pisau.
“Fana Nan mengerjakan penusukan Esa orang,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan ketika ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (21/7/2026).
lafal juga: Penduduk Jakpus Menolak Digusur, Kami telah 5 Generasi Tinggal di Sini, Sebelum Indonesia Merdeka
dikarenakan langkah tersebut, korban merasakan 10 luka tusuk. Lima luka berada di bagian Ambang dan lima luka lainnya berada di bagian belakang tubuh korban.
Korban teridentifikasi merupakan Personil TNI AD Nan berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua.
permulaan mula terungkap
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan jenazah Sekeliling pukul 07.00 WIB di jalur Raya Pondok Hijau Golf, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku Nan diperkirakan terlibat internal pembunuhan tersebut.
lafal juga: Penduduk menguatkan di Kampung tak memakai Mentari demi Kontrakan Rp 500.000
Fana itu, seorang pelaku lainnya Nan diperkirakan sebagai pelaku penusukan menyerahkan diri ke Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.
Selain empat tersangka tersebut, polisi Tetap memeriksa tiga orang lain Nan diperkirakan terlibat internal perkara ini.
Ketiganya dikendalikan oleh Denpom Jayakarta 1 Tangerang dan ketika ini Tetap menjalani pemeriksaan.
Polisi akan menentukan keadaan ketiganya setelah mengerjakan gelar perkara dan melindungi Eksis atau tidaknya alat bukti Nan pas.
Fana, keempat tersangka telah ditahan di Griya Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Keempat tersangka dijerat berdua dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur internal Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). (Reporter:Intan Afrida Rafni|Editor:Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang