Ngawur data anyar Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari oposisi hingga Pelaku Positif Amfetamin





Tersangka Ahmad Rizki Hidayat ketika mengerjakan rekontruksi di halaman belakang Mapolres Situbondo.–

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang bidan RSUD Besuki, Murtafia Rafika Devi (34). Reka ulang ini dimaksudkan hasilkan mencocokkan keterangan tersangka dan saksi berbarengan data fisik di lapangan.

Kasus pembunuhan ini melangkah pada permulaan Juni 2026 Lampau. Tersangka, Ahmad Rizki Hidayat (32), Nan merupakan suami korban, membuang jasad istrinya ke drainase jalur Pantura, tepatnya di jalur Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

lafal JUGA:Kasus Suami Bunuh Bidan di Besuki: Selain Cemburu, Pelaku diperkirakan kokoh Konsumsi Sabu

Berdasarkan pantauan di lapangan, rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Situbondo. Tersangka Ahmad Rizki memperagakan kronologi peristiwa secara berurutan, mulai dari rumahnya di Lingkungan Kauman, Desa/Kecamatan Besuki, hingga ke Letak pembuangan jasad di jalur Pantura.

Sebelum insiden maut tersebut, korban sempat mendatangi Griya tersangka di Kampung Arab, Desa/Kecamatan Besuki. Di sana, tersangka mengajak korban hasilkan berhubungan suami istri. Namun, korban menolak ajakan tersebut. oposisi ini menyebabkan amarah tersangka hingga ia nekat menganiaya istrinya hingga tewas.

lafal JUGA:Motif Cemburu, Suami Pembunuh Bidan RSUD Besuki Formal Jadi Tersangka, Dipukul Batu di Pantura Situbondo

Polisi juga menemukan data bahwa sehari sebelum mengerjakan penganiayaan, tersangka diperkirakan kokoh mengonsumsi narkotika. Hal ini diperkuat oleh keluaran pemeriksaan urine oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Seksi Dokkes) Polres Situbondo Nan mengatakan tersangka positif mengandung amfetamin atau sabu-sabu.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengutarakan bahwa rekonstruksi kasus Kekerasan internal Griya Tangga (KDRT) Nan berujung korban meninggal Bumi ini dimaksudkan hasilkan memberikan gambaran kronologi Nan utuh dan Jernih.


Gempur Rokok Illegal–

“Tersangka memperagakan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini Krusial agar gambaran kasusnya Jernih dan utuh,” ungkapan AKP Selimat Akmal, Selasa 21 Juli 2026.

Menurutnya, selain memberikan gambaran utuh, reka ulang Nan digelar atas kasus Nan melangkah pada 6 Juni 2026 Lampau,  ini juga dimaksudkan menguji kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan pelaku, dan barang data Nan dikendalikan di Letak peristiwa.

lafal JUGA:Kasus Pembunuhan Bidan Situbondo, AKP Selimat Akmal: Korban Tewas dikarenakan Barang Tumpul di Kepala

Setelah alur rekonstruksi Nan juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dan kuasa legalitas tersangka tuntas, polisi akan segera melengkapi berkas perkara hasilkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Kalau berkasnya kelak diteliti dan dinilai Komplit (P21) oleh JPU, maka kasusnya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tutur Selimat.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *