JAKARTA, KOMPAS.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipenuhi suasana sunyi ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa otak pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Djuandra menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa, Merupakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni.
bagian dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), Merupakan tindak pidana merampas nyawa orang lain.
lafal juga: 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
Namun, majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa Tak terbukti mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada, terdakwa Candi alias Ken dan terdakwa Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun,” tutur Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Fana itu, terdakwa Antonius Aditya Maharjuni, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Membayar Restitusi
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memperberat kewajiban restitusi Nan harus dibayarkan para terpidana kepada keluarga korban.
Nilainya bahkan extra Akbar dikontraskan tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU).
lebih masa lalu, JPU menuntut ketiga terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 1,05 miliar.
Namun, bagian dalam putusannya, majelis hakim menaikkan jumlah tersebut.
lafal juga: Keluarga ukur Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, semoga Jaksa komparasi
Candy alias Ken dan Dwi Hartono masing-masing diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada Pakar waris Mohammad Ilham Pradipta.
“Kepada terdakwa Antonius Aditya Marjuni sejumlah Rp750.000.000, Nan harus dibayarkan kepada Pakar waris korban Muhammad Ilham Pradipta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Majelis hakim juga menegaskan, apabila bagian dalam Masa 30 masa setelah putusan berkekuatan legalitas tetap restitusi Tak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan para terpidana ciptakan memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan harta Tak meraih dijalankan, restitusi Nan belum dibayarkan akan diganti berdua pidana penjara selama dua tahun sebar Candy alias Ken dan Dwi Hartono.
Fana itu, Antonius Aditya Maharjuni akan menjalani pidana penjara pengganti selama Esa tahun tiga rembulan apabila Tak Bisa membayar restitusi.