Senin, 20 Juli 2026 – 21:29 WIB
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga aktor intelektual di kembali kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Unit (Kacab) sebuah bank, M Ilham Pradipta.
bagian dalam sidang putusan Nan digelar pada Senin, 20 Juli 2026, para terdakwa dijatuhi hukuman kurungan antara 10 hingga 13 tahun penjara.
Ketiga terdakwa Nan disidang bagian dalam perkara ini Ialah Candy alias Ken, Dwi Hartono, serta Antonius Aditia Maharjuni.
Ketua Majelis Hakim, Juandra mengatakan ketiganya secara Absah terbukti melaksanakan kejahatan Nan berpengaruh hilangnya nyawa korban.
“mengatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain,” ucapan ketua majelis hakim Juandra ketika membacakan amar putusan.
Hakim memaparkan, terdakwa Candy alias Ken dan Dwi Hartono mendapat hukuman Nan kelebihan berat banget, Fana Antonius Aditia dijatuhi hukuman Nan kelebihan enteng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Candy alias Ken dan terdakwa II Dwi Hartono masing-masing berbarengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni berbarengan pidana penjara selama 10 tahun,” bongkar Beliau.
Selain hukuman kurungan tubuh, ketiga pelaku juga dibebankan kewajiban ciptakan membayar restitusi atau mengubah rugi.
ciptakan terdakwa Ken dan Dwi Hartono, majelis hakim mewajibkan keduanya membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar. Apabila Duit tersebut Tak dibayarkan bagian dalam batas Masa 30 saat, keduanya harus menjalani hukuman opsional (subsider) selama 2 tahun penjara.
Fana itu, terdakwa Antonius Aditia diwajibkan ciptakan membayar restitusi senilai Rp 750 juta. Baju halnya berbarengan kedua rekannya, Kalau ia tidak berhasil melunasi restitusi tersebut bagian dalam kurun Masa 30 saat, maka ketika hukumannya akan diperpanjang selama 1 tahun 3 rembulan.
Geger! Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay disinyalir Diculik di Restoran Jakarta inti ketika Rayakan Ultah Nenek
Polisi inti menelusuri laporan dugaan penculikan Nan dialami atlet golf putri Jesslyn Wijaya Lay. Peristiwa disinyalir terjadi ketika korban menghadri ulang tahun neneknya.
VIVA.co.id
20 Juli 2026