Senin, 20 Juli 2026 – 22:23 WIB
Kasat Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, AKP Selimat Akmal. ANTARA/Novi Husdinariyanto
jpnn.com, SITUBONDO – ARH (32) menjalani rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan istrinya Nan merupakan seorang bidan di Situbondo, Jawa Timur.
Rekonstruksi pembunuhan Nan menewaskan Murtafia Rafika Devi (34) ditujukan memberikan gambaran utuh dan Jernih mengenai kronologi insiden tersebut.
“Tersangka Nan merupakan suami korban memperagakan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini Krusial agar gambarannya Jernih dan utuh,” ungkapan Kepala Satuan Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat di sela rekonstruksi di Situbondo, Senin.
bagian dalam alur reka ulang kasus pembunuhan Nan terwujud pada 6 Juni 2026 di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, ini juga ditujukan menguji kesesuaian keterangan saksi, pengakuan pelaku atau tersangka, dan barang data Nan dikendalikan polisi di Letak peristiwa.
Setelah rekonstruksi Nan juga dihadiri jaksa penuntut Biasa itu, ungkapan Selimat, lalu polisi segera melengkapi pemberkasan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Jadi, setelah kami rekonstruksi dan dihadiri oleh jaksa penuntut Biasa serta kuasa aturan tersangka, nantinya Kalau berkasnya dikerjakan penelitian dan dinilai sempurna oleh JPU, maka kami limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
bagian dalam kasus ini, tersangka ARH dijerat Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga, serta Pasal 458 Bagian (2) Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo juga mengerjakan pemeriksaan urine tersangka ARH dan hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu-sabu. (ant/jpnn)