Ngawur Pembunuh Lansia di Banyuasin Divonis Penjara Seumur Hayati




Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman seumur Hayati kepada Yunas Gusworo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Kristina Nan tubuhnya dibakar di kawasan Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ahmad Samuar, Senin (20/7/2026). Putusan tersebut extra enteng dikontraskan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nan menuntut terdakwa berbarengan hukuman Wafat.

bagian dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer, melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” konfirmasi Majelis Hakim.

Hakim mengukur seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan alat kabar serta data-data Nan terungkap selama tahapan persidangan.

Usai putusan dibacakan, berkualitas JPU maupun terdakwa mengatakan Tetap memikir-memikir ciptakan memutuskan sikap, apakah mendapatkan putusan atau mengajukan upaya legalitas.

bagian dalam dakwaannya, jaksa menyebut pembunuhan itu terwujud pada 14 Januari 2026. ketika itu korban berpamitan kepada keluarganya ciptakan memungut nomor antrean berobat di RS Bhayangkara memakai mobil pribadinya.

Terdakwa Nan telah mengenal korban kemudian menginginkan diantar ke Griya sakit berbarengan alasan hendak berobat. Namun, di inti perjalanan, terdakwa disinyalir menjerat leher korban memakai tali hingga meninggal Bumi.

Setelah korban tewas, jasadnya diangkut ke kawasan jalur Tanjung Api-Api, Banyuasin, Lampau dibakar di area perkebunan sawit ciptakan menghapuskan jejak kejahatan. Tak hanya itu, terdakwa juga disinyalir menguasai harta milik korban, termasuk menyediakan mobil dan telepon raih korban.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *