FOTO: Terdakwa Mansyur (bangkit) dan Bunda korban, Naomi (nongkrong), ketika menyimak pembacaan amar putusan Majelis Hakim perkara pembunuhan berencana, Senin (20/7/2026). (kaltimkita/zein)
Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Mansyur (61), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko kelontong berinisial VP (19), internal sidang putusan Nan digelar Senin (20/7/2026).
Vonis ini Baju persis berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Erayon Sinaga, meski sebelum itu penasihat legalitas terdakwa, Rani Mayang Sari, telah mengajukan pleidoi Nan menginginkan keringanan hukuman.
Sidang dipimpin hakim ketua Andi Ahkam Jayadi, ditemani hakim Personil Bakhruddin Tomajahu dan Erhammudin.
Majelis menegaskan Mansyur terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana berbarengan program terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dakwaan pertama JPU.
internal pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal Nan memberatkan hukuman Mansyur.
“Terdakwa telah menimbulkan duka Nan mendalam distribusi keluarga korban,” ucapan Andi.
Ia juga menyorot bahwa terdakwa tak pernah menunjukkan iktikad baik selama tahapan legalitas Melangkah.
“Terdakwa Tak pernah memberikan santunan kepada keluarga korban, Tak menunjukkan penyesalan, dan memberikan keterangan Nan berbelit-belit selama persidangan,” ujarnya.
Hakim turut menyinggung imbas sosial dari perbuatan terdakwa terhadap lingkungan Sekeliling.
“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Fana itu, hanya Eksis Esa Unsur Nan meringankan, Merupakan Mansyur belum pernah dihukum sebelum itu.
Selain pidana raga, majelis tetap membebankan kewajiban restitusi kepada terdakwa senilai Rp56.134.000 kepada keluarga korban, Baju seperti evaluasi Nan diajukan Naomi Yusri, Bunda kandung VP, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Putusan ini menegaskan bahwa alasan ketidakmampuan finansial Nan sempat disampaikan pihak terdakwa internal sidang pleidoi Tak menggugurkan kewajiban tersebut.
Rincian restitusi terdiri atas tiga komponen. Pertama, biaya medis otopsi di RS Bhayangkara Balikpapan, pemulasaran jenazah, peti jenazah, tindakan formalin, dan ambulans otopsi sebesar Rp8.300.000.
Kedua, biaya transportasi ambulans, bahan bakar kendaraan, dan perlengkapan upacara Budaya sebesar Rp3.086.000.
Ketiga, dan sebagai komponen terbesar, biaya upacara Budaya Mortalitas Rambu Solo senilai Rp44.748.000, Nan mencakup penyembelihan Esa ekor kerbau, Esa ekor babi, tarian, nyanyian, arak-arakan jenazah, hingga perlengkapan dapur.
“Apabila internal Masa 30 masa sejak disampaikan peringatan tertulis oleh pengadilan setelah putusan berkekuatan legalitas tetap restitusi tersebut Tak dibayarkan, maka harta Barang terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Biasa,” papar Andi.
Ia mengimbuhkan, Kalau harta Barang terdakwa tak mencukupi, kewajiban itu akan diganti berbarengan pidana kurungan pelengkap selama enam purnama.
Terkait kondisi penahanan, majelis menentukan Masa penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani Mansyur dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman.
Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan selama tahapan legalitas Melangkah, berbarengan pertimbangan bahwa alasan penahanan Tetap memenuhi syarat menurut legalitas.
internal amar putusan, majelis turut menentukan kondisi sejumlah barang bukti.
Esa buah flashdisk berisi rekaman CCTV, Esa bilah pisau beserta sarungnya berbarengan melebar Sekeliling 20 sentimeter, Esa kaus hitam, Esa topi cokelat, dan Esa kaus putih dirampas hasilkan dimusnahkan.
Fana Esa kaus lengan pendek putih dan Esa Lancingan pendek hitam dikembalikan kepada saksi Yuli Bobby. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan putusan, hakim ketua menginginkan tanggapan dari kedua belah pihak. Mansyur memutuskan Tak langsung mendapatkan atau menolak vonis tersebut.
“memikir-memikir,” ujar Mansyur kilat sesuai berkonsultasi berbarengan penasihat hukumnya.
Sikap serupa juga disampaikan pihak penuntut Biasa. “Kami memikir-memikir, Nan Mulia,” ucapan JPU Erayon Sinaga menghentikan persidangan. (zyn)