FOTO: Terdakwa Mansyur ketika diwawancarai awak media pasca vonis 18 tahun Nan menderanya, Senin (20/7/2026). (kaltimkita/zein)
Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Mansyur (61), terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko kelontong berinisial VP (19), izinkan Bunyi usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepadanya, Senin (20/7/2026).
Ia mengaku Tetap memikir-memikir menyikapi putusan tersebut, termasuk soal kewajiban membayar restitusi Rp56.134.000 kepada keluarga korban.
ketika ditanya soal tanggapannya terhadap vonis dan beban restitusi Nan dijatuhkan majelis hakim Andi Ahkam Jayadi, Bakhruddin Tomajahu, dan Erhammudin, Mansyur enggan lumayan berlimpah berkomentar.
“Tak Eksis (Nan mau disampaikan). Saya memikir-memikir,” ujar Mansyur ketika digiring petugas, Sembari menyungging nyengir.
ketika ditanya apakah telah Eksis komunikasi berdua pihak keluarga terkait hukuman restitusi, Mansyur mengaku keluarga Tak lumayan berlimpah meraih mendukung.
Pernyataan itu sejalan berdua pengakuan ketidakmampuan finansial Nan lebih masa lalu juga disampaikan penasihat hukumnya, Rani Mayang Sari, internal kesempatan sidang pleidoi.
Namun berbeda dari argumen aturan Nan disampaikan pengacaranya, Mansyur kali ini menyinggung langsung Unsur usia dan kondisi keluarga sebagai alasan Kenapa kewajiban restitusi Susah dipenuhi.
“Keluarga Tak meraih. Saya telah Uzur,” katanya sebelum melangkah masuk ke ruang tahanan transit PN Balikpapan.
Sikap memikir-memikir Nan disampaikan Mansyur sejalan berdua respons Nan Baju juga disalurkan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Erayon Sinaga usai pembacaan putusan.
berdua demikian, vonis 18 tahun penjara terhadap Mansyur, Nan Ekuivalen berdua tuntutan JPU lebih masa lalu, Tetap diperkirakan berubah.
Demikian lantaran kedua belah pihak Tetap Mempunyai Masa hasilkan menentukan sikap penutup, berkualitas meraih putusan maupun mengajukan komparasi.
Kalau Mansyur maupun keluarganya tetap Tak Bisa membayar restitusi setelah putusan berkekuatan aturan tetap, sesuai amar putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang JPU.
Apabila Tak mencukupi maka diganti berdua pidana kurungan opsional selama enam rembulan. (zyn)