JAKARTA, KOMPAS.com – Puspita Aulia, istri Kepala Unit (Kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, tak kuasa menahan linang ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis terhadap tiga terdakwa otak pembunuhan lelakinya, Merupakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Puspita hadir di ruang sidang ditemani keluarga serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selama persidangan, ia lumayan melimpah orang kali membiarkan meninggalkan kacamatanya ciptakan mengusap air mata ketika mendengarkan putusan majelis hakim.
lafal juga: Berkas Belum Komplit, Sidang Tuntutan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN diundur
linang Puspita pecah ketika Ketua Majelis Hakim Juandra membacakan pertimbangan mengenai imbas perbuatan para terdakwa terhadap korban dan keluarga Nan ditinggalkan.
Usai sidang, Puspita langsung diangkut melangkah keluar ruang persidangan oleh tim LPSK. Ia tampak berikut ditenangkan oleh para pendampingnya.
internal amar putusannya, majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), Merupakan merampas nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun, Terdakwa III Antonius Aditya Marjuni, pidana penjara selama 10 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Juandra ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
lafal juga: Vonis 3 Tentara Pembunuh Kacab Bank BUMN: linang Kekecewaan dan Tembok Licin Keadilan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada Pakar waris korban.
Apabila internal Masa 30 masa setelah putusan berkekuatan legalitas tetap restitusi Tak dibayarkan, harta atau pendapatan para terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa ciptakan melunasi kewajiban tersebut.
“Kepada Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono ciptakan membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.200.000.000,” ucapan Juandra.
Apabila output penyitaan harta Tak mencukupi ciptakan membayar restitusi, kewajiban tersebut akan diganti berbarengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
lafal juga: Vonis Tiga Prajurit TNI Tuai Kekecewaan Keluarga Kacab Bank BUMN Nan Tewas
Fana itu, Terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada Pakar waris Mohammad Ilham Pradipta.
Kalau Antonius Tak membayar restitusi dan hartanya Tak mencukupi, Residu kewajiban tersebut diganti berbarengan pidana penjara selama Esa tahun tiga purnama.
Dua Skenario Penculikan hingga Pembunuhan
internal persidangan lebih masa lalu terungkap, Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni telah menyiapkan dua skenario ciptakan menjalankan penculikan terhadap Mohammad Ilham Pradipta.
Berdasarkan dakwaan jaksa, motif para terdakwa Ialah menguasai rekening dormant milik nasabah bank Nan meraih diakses melalui kewenangan kepala Unit.
lafal juga: Istri Kacab Bank BUMN meneteskan air mata, Keluarga pilu berbarengan output Vonis 3 Prajurit TNI