Ngawur Lolos dari Hukuman Wafat, Pembunuh Sadis Lansia di Banyuasin Divonis Seumur Hayati





Yunas Gusworo ketika mendengarkan vonis penjara seumur Hayati Nan dijatuhkan majelis hakim PN Palembang kepadanya, internal kasus pembunuhan berencana terhadap lansia Kristina di Banyuasin. -romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana Nan menggemparkan Sumatera Selatan pada akhirnya memasuki babak ujung.

Yunas Gusworo, terdakwa Nan terbukti membunuh Kristina, seorang terus usia (lansia), Lampau membakar jasad korban di kawasan jalur Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin, divonis penjara seumur Hayati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 20 Juli 2026.

Putusan Nan dibacakan Majelis Hakim Nan diketuai Ahmad Samuar SH MH tersebut kelebihan tidak beban dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejati Sumsel Nan sebelum itu menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman Wafat.

internal amar putusannya, majelis hakim mengatakan Yunas Gusworo terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur internal Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

lafal JUGA:Sidang Dugaan penyimpangan Perkimtan Palembang singkap Saling Bantah Soal Duit Ratusan Juta

lafal JUGA:Operasi terdiam di Desa Muara Siban, 22 bundel Sabu sedia Edar tercapai Digagalkan Polisi

“mengatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati,”ujar Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan.

Majelis hakim mengevaluasi seluruh unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat data dan data-data Nan terungkap selama persidangan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Biasa Baju-Baju mengatakan memikir-memikir ciptakan memutuskan apakah akan mengajukan upaya aturan.

sebelum itu, JPU mengevaluasi perbuatan terdakwa sangat keji sehingga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat.

lafal JUGA:Penusukan Kades di Ogan Ilir: Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Tetap Lakukan Penyidikan

lafal JUGA:Kronologi Kades di Ogan Ilir Ditusuk Usai Yasinan: Korban Sempat Dilarikan ke RS Ar Royyan

internal surat tuntutannya, jaksa menyebut Yunas berdua sengaja dan telah menyusun pembunuhan terhadap korban sebelum melancarkan aksinya.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu bermula pada 14 Januari 2026 ketika Kristina berpamitan kepada keluarganya ciptakan meraih nomor antrean berobat di RS Bhayangkara memakai mobil pribadinya.

tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *