Ngawur linang Istri Kepala Unit Bank Pecah ketika Vonis Pembunuh Dibacakan, Keluarga: Belum Beri Keadilan


TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Puspita Aulia, istri dari Kepala Unit Bank BUMN, M. Ilham Pradipta tak kuasa menahan linang ketika sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan lelakinya. 

Tangisnya pecah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa, Merupakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni. 

Ketiganya merupakan aktor intelektual dikarenakan membentuk tim Nan menculik Ilham, Lampau memaksa korban menyalahgunakan otoritasnya sebagai Kepala Unit. 

Merupakan memindahkan Duit dari rekening dormant ke rekening penampung, internal tahapan penculikan inilah korban tewas dikarenakan dianiaya Lampau jasadnya dibuang di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Berulang kali Puspita tampak menyeka air matanya berbarengan tisu ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa. 

“Terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana turut serta menghapuskan nyawa orang lain,” ucapan Hakim Ketua, Djuandra di Jakarta Timur, Senin (20/7/2026). 

internal amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap Ken dan Dwi Hartono, Fana terhadap terdakwa Antonius Aditia Maharjuni diputus 10 tahun penjara. 

Vonis ini extra kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih sebelumnya menuntut agar ketiga aktor intelektual kasus tersebut divonis hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Dukacita tampak di Paras Puspita ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengemukakan amar putusan evaluasi Nan memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.

Puspita Aulia, istri dari Kepala Unit Bank BUMN, M. Ilham Pradipta ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Di antaranya bahwa perbuatan ketiga terdakwa Membikin istri Ilham kehilangan sosok suami, dan anak-anak Ilham Nan sekarang terpaksa kehilangan sosok Bapak dikarenakan pembunuhan dialami. 

Pihak keluarga Nan hadir tampak Berikhtiar menguatkan Puspita, mereka Berikhtiar mendekap dan menggenggam tangan Puspita agar Tak larut internal dukacita. 

Mewakili pihak keluarga, tim penasihat legalitas menegaskan menghargai dan menghormati jalannya sidang perkara sampai saat ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Namun penasihat legalitas keluarga Ilham, Kurniawan berucap bahwa putusan Nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memberikan keadilan sebar keluarga.

“Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat legalitas keluarga, ini belum adil. Jadi, Tak maksimallah kalau kami melihatnya,” ujar Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Menurut tim penasihat legalitas sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berbarengan sesuai dakwaan primair Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana. 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *