JAKARTA, KOMPAS.com – Penasihat legalitas keluarga Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Kurniawan, mengukur vonis Nan dijatuhkan majelis hakim kepada para pelaku pembunuhan belum memberikan Selera keadilan sebar keluarga korban.
bagian dalam putusan Nan dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuandra, terdakwa Candy alias Ken dan Dwi Hartono masing-masing divonis 13 tahun penjara.
Fana itu, Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
lafal juga: Ini Hal Nan Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
“Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat legalitas keluarga, ini belum adil. Jadi Tak maksimal lah kami melihatnya,” ungkapan Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Menurut Kurniawan, majelis hakim Semestinya mengatakan ketiga terdakwa terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.
Namun, bagian dalam putusannya, majelis hakim hanya mengatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), Merupakan tindak pidana merampas nyawa orang lain.
lafal juga: Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN memikir-memikir Ajukan perbandingan
“Dari mula kami mengukur bahwa ini Ialah pembunuhan berencana. dikarenakan Tak mungkin Eksis orang Nan diculik, telah lihat Paras masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika Tak mungkin,” ungkapan Kurniawan.
Atas Asas itu, tim kuasa legalitas keluarga semoga Jaksa Penuntut Biasa (JPU) mengajukan perbandingan terhadap putusan tersebut.
Vonis extra enteng dari Tuntutan Jaksa
lebih masa lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa Nan dikatakan sebagai otak pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.
Ketua Majelis Hakim Djuandra mengatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), Merupakan tindak pidana merampas nyawa orang lain.
lafal juga: 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
Namun, majelis hakim mengatakan ketiganya Tak terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Djuandra ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Fana itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis tersebut extra enteng dinilai tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU), Nan lebih masa lalu menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang