Ngawur Ini Hal Nan Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN


JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membongkar sejumlah hal Nan memberatkan dan meringankan bagian dalam menjatuhkan vonis 10 hingga 13 tahun penjara kepada tiga terdakwa pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Ketua Majelis Hakim Djuandra berbisik, keliru Esa hal Nan memberatkan hukuman distribusi Candy alias Ken dan Dwi Hartono Ialah keduanya pernah menjalani hukuman pidana.

Selain itu, majelis hakim mengevaluasi perbuatan para terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam distribusi keluarga korban serta keresahan di masyarakat.

lafal juga: Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN memikir-memikir Ajukan komparasi

“Lampau, perbuatan para terdakwa menimbulkan Selera duka Nan mendalam distribusi keluarga korban, khususnya distribusi istri dan anak-anak korban. Perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat,” singkap Djuandra ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal Nan meringankan.

Selama persidangan, ketiga terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif. Selain itu, mereka juga Mempunyai tanggungan keluarga.

Spesifik ciptakan terdakwa Antonius Aditya Maharjuni, hakim mempertimbangkan bahwa Nan bersangkutan belum pernah dihukum lebih masa lalu.

lafal juga: 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara

“Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa III Antonius Aditya Marjuni belum pernah dihukum,” Jernih Djuandra.

bagian dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), Merupakan merampas nyawa orang lain.

Namun, ketiganya dinyatakan Tak terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Atas Asas itu, Candy alias Ken dan Dwi Hartono dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, lagian Antonius Aditya Maharjuni divonis 10 tahun penjara.

2 Skenario Penculikan hingga Pembunuhan

bagian dalam persidangan lebih masa lalu, terungkap bahwa Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni menyiapkan dua skenario ciptakan menjalankan penculikan terhadap Mohammad Ilham Pradipta.

Berdasarkan dakwaan jaksa, motif para terdakwa Ialah menguasai rekening dormant milik nasabah bank Nan meraih diakses melalui kewenangan kepala Unit.

lafal juga: Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban terisak ketika Hakim Bacakan Putusan

Skenario pertama ialah memaksa korban berdua kekerasan atau ancaman kekerasan agar memberikan melangkah masuk ke rekening. Kalau program itu hasil, korban semula akan dilepaskan.

Namun, para terdakwa juga menyiapkan skenario kedua, Merupakan menghabisi nyawa korban setelah hasil meraih melangkah masuk tersebut.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *