JAKARTA, KOMPAS.Com – Tiga terdakwa otak pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, menentukan memikir-memikir ciptakan mengajukan perbandingan atau mendapatkan putusan setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
bagian dalam putusan Nan dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuandra, Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Fana itu, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni divonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya bagian dalam pembunuhan tersebut.
lafal juga: Polda Metro Hormati 3 Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara
“Ya, Kerabat telah Mengerti berdua putusan Nan kami bacakan? Silakan Kerabat berdiskusi berdua advokatnya. Silakan,” ucapan Ketua Majelis Hakim Djuandra di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Setelah itu, ketiga terdakwa mendatangi meja kuasa aturan ciptakan berkonsultasi mengenai tapak aturan Nan akan ditempuh setelah putusan dibacakan.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa akan langsung mengajukan perbandingan atau memanfaatkan hak memikir-memikir.
Ketiga terdakwa pun kompak mengatakan memikir-memikir sebelum memutuskan sikap atas putusan tersebut.
“Oke, sebagaimana disampaikan, jangka Masa ciptakan memikir-memikir tujuh saat ya. Apabila telah melewati dari tujuh saat Tak memutuskan sikap, Kerabat itu berarti telah mendapatkan putusan. Hal Nan Baju sebar Penuntut Biasa ya,” Jernih Hakim.
sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa Nan berperan otak pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Djuandra mengatakan bahwa ketiga terdakwa, Merupakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), Merupakan tindak pidana merampas nyawa orang lain.
lafal juga: gerbang Air Pasar Ikan Siaga 2 Senin Sore, Pos Lain Tetap Normal
Namun, majelis hakim mengatakan ketiganya Tak terbukti mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada, Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun,” tutur Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Fana itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis tersebut kelebihan enteng dikontraskan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU), Nan sebelum itu menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 1,05 miliar.