Ngawur 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa Nan sebagai otak pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Djuandra mengatakan bahwa ketiga terdakwa, Merupakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), Merupakan tindak pidana merampas nyawa orang lain.

Namun, majelis hakim mengatakan ketiganya Tak terbukti mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

lafal juga: laksana masuk Air Pasar Ikan Siaga 2 Senin Sore, Pos Lain Tetap Normal

“Menjatuhkan pidana kepada, Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Fana itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis tersebut kelebihan enteng dikontraskan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU), Nan lebih masa lalu menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 1,05 miliar.

internal putusannya, majelis hakim Malah memperbesar evaluasi restitusi. Candy alias Ken dan Dwi Hartono diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada Pakar waris korban.

“Kepada Terdakwa III Antonius Aditya Marjuni sejumlah Rp750.000.000, Nan harus dibayarkan kepada Pakar waris korban Muhammad Ilham Pradipta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.

Majelis hakim mengatakan, apabila internal Masa 30 masa setelah putusan berkekuatan aturan tetap restitusi Tak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan terpidana hasilkan melunasi kewajiban tersebut.

Kalau penyitaan dan pelelangan harta Tak meraih dikerjakan, restitusi Nan Tak dibayarkan akan diganti berdua pidana penjara selama dua tahun distribusi Candy alias Ken dan Dwi Hartono.

lafal juga: Polda Metro Jaya Hormati Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara

Adapun Antonius akan menjalani pidana penjara pengganti selama Esa tahun tiga purnama apabila Tak Bisa membayar restitusi.

Skenario Pembunuhan Kacab

Tiga terdakwa Primer penculikan dan pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, teridentifikasi merancang dua skenario internal menjalankan aksinya.

Ketiga terdakwa tersebut Ialah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia. Mereka diperkirakan menyusun penculikan hingga pembunuhan terhadap Mohammad Ilham Pradipta.

Perbuatan tersebut dikerjakan para terdakwa dikarenakan Mau menguasai rekening dormant milik nasabah bank Nan meraih diakses melalui kewenangan kepala Unit.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *