Ngawur Terduga Pembunuh Nyoman Colik Penyalahguna Sabu, Terancam Hukuman Wafat


KLUNGKUNG – Tersangka pembunuhan terhadap Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50), ANPP, terancam hukuman Wafat setelah penyidik Polres Klungkung menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nan disertai pencurian berbarengan kekerasan.

internal perkara tersebut, ANPP dijerat berbarengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut menata ancaman pidana Wafat sebagai tidak presisi Esa Hukuman terberat distribusi pelaku.

Selain itu, penyidik juga menjerat ANPP berbarengan Pasal 479 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung korban meninggal Bumi. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling pelan 15 tahun.

Menurut Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Komang Alit Purnawibawa penyidik merangkum kedua pasal tersebut dijalankan berdasarkan output penyelidikan dan penyidikan Nan menandakan adanya unsur perencanaan internal langkah pembunuhan terhadap Nyoman Colik. Setelah korban meninggal Bumi, tersangka juga meraih barang berharga milik korban berupa kalung emas Nan kemudian dijual.

“Pelaku menyetujui telah menyusun pembunuhan mulai tanggal 27 Juni 2026. Pelaku juga menyetujui bahwa pada tanggal 1 Juli 2026 telah berkomunikasi berbarengan korban Berjumpa di TKP pertama ciptakan guyur Seiring,” tandas Alit Purnawibawa, dikonfirmasi Pekan (19/7/2026).

Pelaku Nan tubuhnya penuh berisi tato ini menyetujui Seluruh perbuatannya termasuk aksinya menggasak kalung emas milik korban Nan diperkirakan Mempunyai berat banget 70 gram. Kalung emas milik korban Nan di rampas telah di jual di sebuah toko jual-beli emas di jalur Hang Tuah Denpasar.

output dari penjualan emas tersebut dipergunakan ciptakan kebutuhan sehari masa serta mendapatkan handphone, Arloji, dan perhiasan ciptakan dipergunakan oleh pelaku.

“Pelaku menyetujui selain digunakan ciptakan kebutuhan sehari-masa, Duit output penjualan emas juga digunakan ciptakan mendapatkan set sabu-sabu,” konfirmasi Alit Purnawibawa.

ketika ini, ANPP telah ditahan di Polres Klungkung ciptakan menjalani tahapan legalitas kelebihan terus. Penyidik juga telah melengkapi alat bukti, termasuk output pemeriksaan saksi, barang bukti, serta temuan forensik Nan menguatkan dugaan keterlibatan tersangka internal kasus tersebut.

Kasus pembunuhan Nyoman Colik sendirian sempat menggegerkan masyarakat Desa Negari. Korban sempat diinformasikan Lenyap pada Rabu (1/7) sebelum keesokan harinya, terungkap internal kondisi telah meninggal Bumi berbarengan luka tusuk di tubuhnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *