Sabtu, 18 Juli 2026 – 04:00 WIB
Aparat Polres Nganjuk ketika gelar perkara temuan jenazah di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026). ANTARA/ HO-Polres Nganjuk
jpnn.com, NGANJUK – Kasus pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52), Penduduk Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada akhirnya terkuak.
Polres Nganjuk menangkap dua tersangka pembunuhan.
Keduanya berinisial DM (20), Wanita Usul Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, serta NJS (28), Pria Usul Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“internal Masa 10 jam sejak jasad korban terdeteksi, kami tercapai menjaga dua tersangka di jalur Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” ungkapan Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Kamis (16/7).
teridentifikasi bahwa DM merupakan anak angkat korban dan NJS merupakan rekan tidak terpencil DM.
Keduanya terkait berbarengan temuan jasad korban Nan telah dikuburkan di pekarangan samping Griya korban.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengimbuhkan penyidik menduga tindak pidana tersebut telah disiapkan sebelum peristiwa menyusuri.
“Jadi, sebelum melaksanakan eksekusi, kedua pelaku ini telah menyusun terlebih dahulu,” ungkapan Sukaca.