DENPASAR – Personil Komisi III DPR RI wilayah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, mengkritisi lemahnya monitoring terhadap Penduduk bangsa asing (WNA) Nan telah melewati batas dukungan tinggal (overstay) menyusul terungkapnya kasus pembunuhan seorang Wanita di Denpasar Nan diperkirakan dijalankan oleh WNA Usul Singapura.
Kasus tersebut menimpa AS (26), Wanita Usul Tegal, Jawa inti, Nan terdeteksi meninggal Bumi bagian dalam kondisi membusuk di Bilik kosnya di jalur Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) gelap. Keberadaan korban kali pertama terungkap setelah adiknya, RA, mendatangi Letak Sekeliling pukul 19.00 Wita.
Polisi kemudian menentukan kekasih korban, MZ (26), Penduduk bangsa Singapura, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, pelaku memasuki ke Indonesia memakai visa wisata, namun telah overstay sejak 2025 atau Sekeliling Esa tahun.
Menanggapi data tersebut, Nyoman Parta mengevaluasi kasus ini harus berperan pelajaran Krusial sebar rezim, khususnya jajaran Imigrasi, hasilkan memperketat monitoring terhadap keberadaan WNA di Bali.
“Ini contoh kasus Nan harus berperan pelajaran Krusial. gua sejak mula pas keras menegur pentingnya pembenahan platform monitoring keimigrasian. data bahwa pelaku telah overstay Sekeliling Esa tahun menunjukkan Tetap adanya kelemahan bagian dalam pengendalian administrasi keimigrasian,” ungkapan Parta, Pekan (19/7/2026).
Menurutnya, lamanya Masa overstay pelaku memunculkan Soal mengenai efektivitas monitoring terhadap WNA Nan tinggal di Bali, termasuk keberadaan mereka di Griya-Griya kos.
“gua iman penuh Tetap Eksis WNA lain Nan overstay di Bali. Kondisi seperti ini berpeluang menimbulkan berbagai persoalan, termasuk tindak pidana. Bagaimana meraih seorang WNA Nan telah overstay begitu lamban Tetap bebas tinggal di kos-kosan?” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi hasilkan segera mengerjakan Penilaian dan menegaskan monitoring terhadap WNA, mulai dari pendataan, pemeriksaan dukungan tinggal, hingga monitoring di lapangan agar kasus serupa Tak kembali terwujud.
Ia menegaskan, pembenahan platform monitoring keimigrasian berperan Krusial demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi seluruh Penduduk bangsa asing Nan berada di Bali mematuhi ketentuan legalitas Nan Beraksi. (*)