Ngawur Terdakwa pembunuhan Esa keluarga di Indramayu dihukum Wafat


Indramayu (ANTARA) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman Wafat berdua Masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang bagian dalam Esa keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana serta melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana Wafat berdua Masa percobaan selama 10 tahun,” katanya ketika membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu.

Hakim juga menentukan pidana Wafat tersebut mendapatkan diubah berperan penjara seumur Hayati melalui, Keputusan pemimpin setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama Masa percobaan.

bagian dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengatakan pembunuhan berencana Nan dijalankan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan bagian luar Normal sehingga memerlukan penegakan aturan Nan konfirmasi dan tercapai.

“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan bagian luar Normal (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujarnya.

Hakim Wimmy mengatakan pidana Wafat Tak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga dimaksudkan menjaga masyarakat melalui pencegahan Biasa (general prevention) dan pencegahan Spesifik (special prevention).

Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan bukti persidangan dan alat bukti Nan Absah, bukan dikarenakan simpati ataupun narasi Nan Tak didukung pembuktian.

“aturan Tak mengadili seseorang berdasarkan romansa Nan paling meraba jiwa, melainkan berdasarkan bukti Nan meyakinkan,” katanya.

lafal juga: Terdakwa pembunuhan Esa keluarga di Indramayu divonis seumur Hayati

Majelis hakim mengatakan keadaan Nan memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban, Tak Eksis perdamaian, terdakwa Tak jujur, serta Tak menyesali perbuatannya.

Ia mengutarakan Tak terdapat keadaan Nan meringankan sebar terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat banget.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

sebelum itu, jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto berdua pidana Wafat dikarenakan dinilai terbukti melaksanakan pembunuhan berencana dan turut melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang bagian dalam Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan rembulan.

lafal juga: Hakim tangguh vonis terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Indramayu

lafal juga: Terdakwa pembunuhan lima Personil keluarga di Indramayu dituntut hukuman Wafat

Pewarta: Fathnur RohmanUploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *