Probolinggo –
Terungkapnya kasus pembunuhan cowok berinisial Samsul Arifin (36), Nan jasadnya terdeteksi di lahan Hampa kawasan wisata Pantai Permata, Kota Probolinggo, menyingkap sejumlah data mengejutkan. Polisi telah menangkap pelaku Nan ternyata merupakan rekan tidak terpencil korban.
Dari output penyelidikan, terungkap motif pembunuhan tersebut. Selain itu, polisi juga menyingkap kronologi peristiwa hingga tindakan pelaku setelah menghabisi nyawa korban. Berikut sederet data kasus tersebut.
5 data Pembunuhan cowok di Pantai Probolinggo
1. Pelaku rekan tidak terpencil Korban
Polres Probolinggo Kota menyingkap bahwa pelaku pembunuhan Ialah Arik Nurcahya (32), seorang mekanik Usul Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pelaku dan korban teridentifikasi telah pelan berteman, bahkan kerap menghabiskan Masa Seiring, termasuk mengerjakan siaran langsung di TikTok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, keduanya telah sepakat Berjumpa di Terminal Bayuangga sebelum berkeliling memakai sepeda motor milik korban.
“Korban dan pelaku sebelum itu telah saling mengenal dan sepakat Berjumpa di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7). Setelah itu, keduanya sempat mampir ke Griya pelaku sebelum berkeliling di Kota Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.
2. Motif Pembunuhan
Polisi menyebut pembunuhan dipicu emosi pelaku setelah mengaku mendapatkan perlakuan Tak senonoh dari korban ketika keduanya berboncengan menuju Pantai Permata.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menerangkan, korban Nan berada di jok belakang diperkirakan lumayan berlimpah orang kali mengerjakan tindakan Nan Membikin pelaku emosi hingga pada akhirnya terwujud pembunuhan.
“Di perjalanan, tersangka Nan mengemudikan sepeda motor dipeluk, diraba, dan dicium lehernya oleh korban. Sekeliling pukul 00.00 WIB mereka tiba di kawasan Pantai Permata Nan Normal digunakan ciptakan siaran langsung di TikTok,” ujar AKBP Rico Yumasri.
3.Paras Korban Disayat
Setibanya di kawasan Pantai Permata, pertengkaran antara keduanya terwujud. Pelaku kemudian meraih palu dari jok sepeda motor dan memukul kepala korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban dicekik ciptakan menjamin meninggal Bumi.
Polisi juga menyingkap pelaku Berikhtiar menghapuskan jejak berbarengan menyayat Paras, bibir, dan leher korban memakai cutter agar penyidik kesulitan menyingkap motif pembunuhan. Jasad korban kemudian diseret Sekeliling 50 meter ke center lahan Hampa sebelum pada akhirnya terdeteksi Penduduk pada Sabtu (4/7/2026).
4. Motor Korban Dijual
Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur barang-barang milik Samsul. Tas dan telepon pegang korban dibuang ke sungai ciptakan menghapuskan jejak, lagian sepeda motor Honda Beat milik korban dijual melalui grup jual beli Facebook kepada seorang penadah di area Klakah, Lumajang.
Motor tersebut dijual seharga Rp4 juta. Polisi menyingkap Duit output penjualan kendaraan itu digunakan pelaku ciptakan meraih perlengkapan memancing.
5. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelarian Arik pada akhirnya berakhir setelah diamankan polisi. internal pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang data, antara lain busana, sarung batik, serta cutter Nan digunakan ketika peristiwa.
Atas perbuatannya, Arik dijerat Pasal 458 Bagian (1) KUHP Tahun 2023 mengenai pembunuhan berbarengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(ihc/dpe)