Ngawur Terungkapnya Usul Usul Kerangka Orang di Sukabumi, Korban Pembunuhan dikarenakan Motif Utang


SUKABUMI, KOMPAS.com – Misteri penemuan kerangka Orang di perkebunan pohon jati di Kampung Cimahi, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ujungnya terungkap.

Polisi menjaga kerangka tersebut merupakan Eka Maryani (33), Penduduk Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Nan sebagai korban pembunuhan.

Pelaku berinisial H alias Delon (42), Penduduk Kecamatan Sagaranten, telah diamankan.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian berucap, pembunuhan itu dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.

“Modus kejahatan ini berawal dari adanya perselisihan terkait masalah Duit. Perselisihan tersebut kemudian menimbulkan pelaku mengerjakan kekerasan (Nan berujung pada Mortalitas korban),” ucapan Samian internal keterangan tertulis Nan dikutip Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

lafal juga: Penemuan Kerangka Orang di Sukabumi Mulai Terkuak, diperkirakan Wanita Nan Lenyap Sebulan Lampau

Menurut Samian, perselisihan tersebut berujung cekcok sebelum Delon memukul kepala korban memakai botol kaca dan batu.

Peristiwa itu terwujud di area perkebunan pohon jati pada Senin (29/6/2026) Sekeliling pukul 22.00 WIB.

Setelah menjaga korban meninggal Bumi, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik Eka, termasuk telepon seluler dan sepeda motor.

“internal alur pengungkapan perkara, penyidik menjaga sejumlah barang berita berupa pecahan botol kaca, batu Nan diperkirakan digunakan hasilkan menganiaya korban, busana korban, busana pelaku, Esa unit telepon raih milik korban, Esa unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban Nan sempat dikuasai dan digadaikan oleh pelaku, serta perhiasan milik korban,” bongkar Samian.

lafal juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Sukabumi, Lenyap Sejak Juni terungkap Tinggal Kerangka di Kebun Jati

Atas perbuatannya, Delon dijerat Pasal 458 Bagian (3) dan/atau Bagian (1), subsider Pasal 479 Bagian (3), subsider Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), berbarengan ancaman pidana penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun.

“”Kami Tetap mengerjakan pendalaman terhadap motif pelaku agar seluruh rangkaian peristiwa mendapatkan terungkap secara utuh. Seluruh alat berita Nan telah kami amankan akan sebagai bagian Krusial internal alur pembuktian di persidangan,” blokir Samian.

Berawal dari penemuan kerangka

lebih masa lalu, Penduduk Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, menemukan kerangka Orang di area perkebunan pohon jati pada Senin (13/7/2026).

Polisi kemudian menentukan kerangka tersebut sebagai Eka Maryani, Penduduk Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Keluarga korban mengaku terakhir berkomunikasi berbarengan Eka pada 29 Juni 2026. ketika itu, korban berucap sedang menginap di Griya seorang kenalannya.

Sejak komunikasi terakhir tersebut, keluarga kehilangan kontak berbarengan Eka hingga ujungnya mendapat berita mengenai penemuan kerangka Orang di kawasan perkebunan jati.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *