Kendal –
Satreskrim Polres Kendal mengerjakan rekonstruksi adegan pembunuhan wanita Nan mayatnya dibuang di semak-semak pinggir lorong lingkar Weleri Desa Payung Kecamatan Weleri, Kendal.
Tersangkanya Ialah Aan Kharisma Nudini, Penduduk Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Korbannya, Lutfiana (33) Penduduk Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal.
“sinar ini kami lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Nan mayatnya dibuang di lorong lingkar Weleri kelebihan dari Esa Masa Lampau. Dan terungkapnya kasus ini ketika Eksis penemuan mayat tersebut,” ucapan Kanit 3 Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyah kepada detikjateng, Jumat (17/07/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
internal reka ulang Nan dijalankan di halaman Mapolres Kendal itu, tersangka memperagakan 33 adegan. Kanit 3 Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyah, berucap adegan Nan diperagakan sesuai berdua keterangan tersangka ketika menjalani pemeriksaan.
“Eksis 33 adegan. Mulai adegan pertemuan korban berdua tersangka, tersangka mengajak kesana, check in ke hotel, hingga adegan pembunuhan Tiba mayat korban dibuang,” ucapan Dewo, Jumat (17/7/2026).
Dewo berucap, Kalau unsur pembunuhan berencana terbukti internal persidangan, tersangka terancam pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun.
“output dari rekonstruksi ini akan berperan bagian internal penyempurnaan berkas,” terangnya.
internal adegan tersebut terlihat ketika keduanya janjian hasilkan Berjumpa pada Kamis (11/6/2026). Tersangka Lampau mengajaknya korban kesana hingga check in di tidak akurat Esa hotel di Kecamatan Sukorejo.
Keributan keduanya mulai melangkah di hotel ketika korban menagih berjanji hasilkan dibelikan cincin dan tas seperti Nan dijanjikan tersangka. Tersangka pun menolak membelikan dikarenakan Tak mempunyai Duit.
Keduanya terlibat periksa-cok lebar di internal mobil ketika perjalanan kembali. merasakan emosi, tersangka kemudian mencekik korban hingga kehabisan tarikan napas.
“Pembunuhan Nan dijalankan oleh tersangka berawal dari korban Nan menagih berjanji akan dibelikan cincin dan tas. Namun tersangka menolaknya dikarenakan Tak Mempunyai Duit,” singkap Dewo.
“Tersangka emosi Lampau mencekik korban hingga meninggal Bumi,” imbuhnya.
Setelah korban tewas, tersangka kebingungan dan melajukan kendaraannya Tiba ke Kabupaten Pemalang. Kemudian tersangka memutuskan kembali ke Kendal dan membuang mayat korban di tepi lorong lingkar Weleri.
“Setelah terungkap korban meninggal, tersangka tidak mengerti dan mengendarai mobilmya Tiba ke Pemalang. Lampau tersangka memutuskan kembali ke Kendal dan membuang mayat korban di lorong lingkar Weleri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua pasal 458 Bagian (1) KUHP dan atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP Juncto Pasal 479 Bagian (1) KUHP berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Fana itu kuasa aturan tersangka, Kevin Sandiyudha, berucap pihaknya memberikan pendampingan aturan terhadap tersangka dan membuntuti alur rekonstruksi Tiba berakhir.
“Tersangka ini kan juga Mempunyai hak di mata aturan. Jadi sekalipun tidak akurat berdua dakwaan pembunuhan dan dikenakan pasal berlapis, kami akan bela,” ujar Kevin.
(dil/alg)