Klungkung -
Polres Klungkung membongkar motif mula pembunuhan Nan dijalankan Agus Novit Pramana Putra alias Petong terhadap I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, Penduduk Klungkung, Bali. Pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan mengaku sakit jiwa setelah merasakan dihina oleh perkataan korban di media sosial (medsos).
“Motifnya dikarenakan pelaku sakit jiwa terhadap perkataan dari korban di media sosial Nan menyinggung dan merendahkan harkat dan martabat pelaku,” ungkapan Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo di Mapolres Klungkung, Jumat (17/7/2026).
Polisi belum memaparkan rentang Masa antara perkataan korban di media sosial berbarengan peristiwa pembunuhan. Polisi juga belum membongkar kalimat Nan diperkirakan Membikin pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reno berbisik pihaknya Tetap mendalami isi perkataan Nan sebagai pemicu pelaku.
“ciptakan kalimat pastinya Nan Membikin sakit jiwa belum mendapatkan kami sampaikan. ketika ini kami Tetap melaksanakan alur pendalaman penyidikan,” cerah Reno.
Reno memaparkan, ketika peristiwa korban mengajak pelaku bersih-bersih ke Letak peristiwa perkara (TKP). Keduanya sempat berada Seiring di sungai sebelum Agus menikam Man Colik berbarengan pisau empat kali.
Polisi menduga terdapat unsur perencanaan dikarenakan pelaku telah membawa pisau ketika mengejar ajakan korban ke sungai.
“Ya. di masa depan kita akan dalami. Kita Geledah tahu apakah melangkah masuk internal perbuatan internal perencanaan,” cerah Reno.
Selain dugaan pembunuhan berencana, polisi juga mendalami dugaan pencurian berbarengan kekerasan dikarenakan pelaku memungut kalung emas milik korban.
Petong diamankan di Griya kosnya di jalur Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, Jumat (17/7/2026) mula masa. Penangkapan dijalankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung Seiring Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Bali.
Setelah diamankan, Petong diajak ciptakan mencari barang berita berupa pisau Nan digunakan menghabisi nyawa Man Colik. Polisi saat ini telah menjaga pisau tersebut.
Selain pisau, polisi juga menyita ponsel, sandal, sempak (CD) milik Man Colik, serta Lancingan Nan dikenakan pelaku ketika peristiwa. Fana itu, baju dan Lancingan Nan dikenakan korban ketika peristiwa Tetap internal pencarian.
lalu, Satreskrim Polres Klungkung akan melaksanakan coba laboratorium forensik terhadap pisau Nan telah terdeteksi. Polisi juga akan menggelar perkara, melaksanakan rekonstruksi, serta mendalami penyidikan. Pengungkapan kasus dijalankan melalui Scientific Crime Investigation (SCI) berbarengan teknik digital forensik.
Man Colik lebih sebelumnya terdeteksi tewas mengapung di aliran Sungai (Tukad) Bubuh, Kamis (2/7/2026) pagi. lebih sebelumnya, Pria paruh baya itu diberitakan Lenyap setelah pamit bersih-bersih ke sungai pada Rabu (1/7/2026) sunyi.
Jasad korban terdeteksi internal tempat telungkup di sisi selatan jembatan Bypass, tidak terpencil Kantor KPU Klungkung, Sekeliling pukul 07.30 Wita. Polisi kemudian menemukan sejumlah luka robek pada tubuh korban Nan mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
(dpw/dpw)