Probolinggo –
Misteri Mortalitas Samsul Arifin (36), Penduduk Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ujungnya terungkap. Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pelaku pembunuhan cowok Nan terdeteksi mengenakan sweater merah di lahan Hampa jalur Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).
Pelaku bernama Arik Nurcahya (32), seorang mekanik Usul Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menerangkan, korban dan pelaku sebelum itu telah saling mengenal.
Pada masa pembunuhan itu, Jumat (3/7), keduanya sepakat Berjumpa di Terminal Banyuangga. Setelah itu, keduanya sempat mampir ke Griya pelaku di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Griya korban itu kemudian keduanya berkeliling di Kota Probolinggo memakai sepeda motor milik korban.
“Di perjalanan, tersangka Nan mengemudikan sepeda motor dipeluk, diraba, dan dicium lehernya oleh korban. Sekeliling pukul 00.00 WIB mereka tiba di kawasan Pantai Permata Nan Normal digunakan hasilkan siaran langsung di TikTok,” ujar Rico ketika konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Setibanya di Letak, pelaku memungut palu Nan disimpan di internal jok sepeda motor. Palu tersebut kemudian digunakan hasilkan menghantam kepala korban hingga terjatuh. Setelah korban Tak berdaya, pelaku mencekik korban hingga meninggal.
hasilkan menghapuskan jejak dan mengelabui penyidik, pelaku kemudian menyayat bagian bibir dan leher korban memakai cutter agar Mortalitas korban terlihat seperti dikarenakan tindakan pembunuhan bermotif dendam. lalu, jasad korban diseret Sekeliling 50 meter ke lahan Hampa.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kabur sepeda motor, dompet, dan telepon pegang milik korban. Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dijual melalui Facebook kepada seseorang di area Klakah, Lumajang berdua biaya Rp4 juta. Fana telepon pegang dan tas korban dibuang ke sungai.
Kapolres berbisik, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Pelaku ujungnya ditahan pada Selasa (14/7/2026). ketika ditelusuri, AN menyetujui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) KUHP Tahun 2023 terkait Pembunuhan, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sebelum itu, jasad Samsul Arifin terdeteksi Penduduk di lahan Hampa menuju kawasan wisata Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026). ketika terdeteksi, korban merasakan luka di kepala dan leher. Polisi juga mendapati sepeda motor, dompet, dan telepon pegang korban Lenyap, hingga ujungnya penyelidikan mengarah kepada pelaku Nan saat ini telah dikendalikan.
(auh/dpe)