Ngawur Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa mengerjakan Pembunuhan Berencana


JAKARTA, KOMPAS.com – Rashad Fouad Tareq Jameel, terdakwa pembunuhan cucu seniman Betawi Mpok Nori, Dwintha Anggary, didakwa mengerjakan pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut Biasa (JPU).

Rashad Fouad Tareq Jameel Nan merupakan Penduduk republik asing (WNA) didakwa melanggar Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, ia juga didakwa secara subsider berdua Pasal 458 Bagian (1) KUHP terkait pembunuhan.

lafal juga: Keluarga Cucu Mpok Nori Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Pencurian

Hal tersebut terungkap bagian dalam dakwaan Nan dibacakan bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (14/7/2026).

“Telah mengerjakan tindak pidana berdua agenda terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Nan dijalankan terdakwa,” ucapan JPU Maryani Melindawati diikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (17/7/2026).

bagian dalam surat dakwaan terungkap, pembunuhan bermula ketika Fouad Tareq, Nan merupakan mantan suami siri Dwintha Anggary, cemburu dan menuduh Dwintha inti menjalin Interaksi berdua Pria lain.

lafal juga: Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori Segera Dilimpahkan, Polisi impian Arahan Jaksa

Pada 19 Maret 2026 Sekeliling pukul 21.11 WIB, Fouad Tareq juga menjatuhkan talak tiga kepada korban.

“Atas hal tersebut, terdakwa berniat hasilkan menemui korban berdua membawa pisau di saku kiri dan gagang kayu Nan ditutup kain berwarna biru dan menghampiri korban Dwintha Anggary ke kontrakannya,” tuturnya.

Setibanya di kontrakan korban, Fouad Tareq mengintip melalui celah Nan telah sedia. ketika itu, korban terungkap belum berada di bagian dalam kontrakan.

lafal juga: Tak Eksis data mutakhir Terungkap dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Fouad kemudian kembali ke kontrakannya seorang diri. Tak pelan berselang, Sekeliling pukul 00.03 WIB pada 20 Maret 2026, ia menyaksikan korban telah kembali ke kontrakannya.

Mengetahui hal tersebut, Fouad Tareq mendatangi lagi kontrakan korban hasilkan melindungi Dwintha telah berada di bagian dalam.

Setelah melangkah masuk ke kontrakan, terdakwa langsung mengakhiri gerbang dan celah berdua dalih khawatir Eksis orang tak dikenal melangkah masuk.

lafal juga: Sebelum Dibunuh Mantan Suami, Cucu Mpok Nori 3 Kali Keguguran

“lalu terdakwa mempertanyakan alasan korban Dwintha Anggary mengkhianati terdakwa, dan direspons oleh korban Dwintha Anggary menyuruh terdakwa hasilkan meninggalkan dari kontrakan,” lanjutnya.

Namun, Fouad Tareq menolak meninggalkan. Ia Malah menginginkan korban nongkrong di sampingnya, tetapi permintaan tersebut ditolak.

Korban kemudian berteriak menginginkan pertolongan kepada Penduduk Sekeliling. ketika itulah Fouad mengundang pisau Nan telah dipersiapkannya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *