Sabtu, 18 Juli 2026 – 04:00 WIB
Aparat Polres Nganjuk ketika gelar perkara temuan jenazah di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026). ANTARA/ HO-Polres Nganjuk
jpnn.com, NGANJUK – Kasus pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52), Penduduk Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ujungnya terkuak.
Polres Nganjuk menangkap dua tersangka pembunuhan.
Keduanya berinisial DM (20), Wanita Usul Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, serta NJS (28), Pria Usul Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“internal Masa 10 jam sejak jasad korban terdeteksi, kami tercapai melindungi dua tersangka di lorong Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” ungkapan Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Kamis (16/7).
terungkap bahwa DM merupakan anak angkat korban dan NJS merupakan rekan tidak berjarak DM.
Keduanya terkait berdua temuan jasad korban Nan telah dikuburkan di pekarangan samping Griya korban.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengimbuhkan penyidik menduga tindak pidana tersebut telah diagendakan sebelum peristiwa terwujud.
“Jadi, sebelum melaksanakan eksekusi, kedua pelaku ini telah menyusun terlebih dahulu,” ungkapan Sukaca.
Polres Nganjuk menangkap dua tersangka pembunuhan, Merupakan Wanita dan Pria.
Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News