Probolinggo –
Misteri pembunuhan Pria sweater merah Nan terdeteksi tewas di lahan Hampa kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, pada akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, menangkap pelaku Nan ternyata merupakan rekan tidak terpencil korban.
Pelaku terungkap berinisial Arik Nurcahya (32), Penduduk Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Fana korban Ialah Samsul Arifin (35), Penduduk Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengutarakan bahwa pelaku dan korban telah lamban saling mengenal. Keduanya bahkan kerap berkeliling Seiring dan mengerjakan siaran langsung melalui media sosial TikTok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut output penyidikan, sebelum peristiwa keduanya telah sepakat Berjumpa di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7). Mereka kemudian sempat singgah ke Griya pelaku sebelum berkeliling Kota Probolinggo, memanfaatkan sepeda motor milik korban.
internal perjalanan, tersangka mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Korban disinyalir memeluk, meraba tubuh, serta mencium leher tersangka ketika sepeda motor dikendarai menuju kawasan Pantai Permata, Letak Nan Normal mereka gunakan ciptakan siaran langsung di TikTok.
“Korban dan pelaku sebelum itu telah saling mengenal dan sepakat Berjumpa di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7). Setelah itu, keduanya sempat mampir ke Griya pelaku sebelum berkeliling di Kota Probolinggo. Di perjalanan, tersangka mengaku dipeluk, diraba, dan dicium lehernya oleh korban hingga pada akhirnya Sekeliling pukul 00.00 WIB mereka tiba di kawasan Pantai Permata,” ujar AKBP Rico Yumasri. Jumat (17/7/2026).
disinyalir dipicu Selera sakit batin dan emosi dikarenakan dugaan pelecehan tersebut, keduanya terlibat pertengkaran di lahan Hampa kawasan Pantai Permata.
internal kondisi emosi, tersangka meraih palu dan cutter Nan berada di internal jok sepeda motor korban. Pelaku kemudian memukul kepala korban berulang kali sebelum menyayat Paras korban memanfaatkan cutter hingga meninggal Bumi.
Usai mengerjakan pembunuhan, tersangka membawa kabur sepeda motor, tas, dan telepon pegang milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp4 juta, Fana Duit output penjualannya digunakan ciptakan meraih peralatan memancing.
Dari output olah Loka peristiwa perkara, polisi menjaga sejumlah barang berita berupa busana, sarung batik, serta cutter Nan disinyalir digunakan ciptakan menghabisi nyawa korban. Fana itu, sepeda motor milik korban Tetap internal tahapan pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan pasal berlapis terkait pencurian berbarengan kekerasan serta penganiayaan Nan berujung Mortalitas. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sebelum itu, jasad Samsul Arifin terdeteksi Penduduk di lahan Hampa menuju kawasan wisata Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026). ketika terdeteksi, korban merasakan luka di bagian kepala dan leher. Polisi juga mendapati sepeda motor, dompet, dan telepon pegang korban Lenyap, hingga pada akhirnya penyelidikan mengarah kepada pelaku Nan saat ini telah ditangani.
(auh/abq)