PALANGKA RAYA – Tiga tersangka kasus penyerangan Nan menewaskan tiga Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan ketika operasi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan inti, pada akhirnya tiba di Palangka Raya. Ketiganya tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis, 16 Juli 2026 memakai jalur udara.
Para tersangka, Merupakan Bio, Perie, dan Ramblan, dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata Komplit. Ketiganya merupakan tersangka Nan lebih sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Markas Akbar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
ketika tiba di bandara, ketiga tersangka tampak berada di atas kursi roda dikarenakan merasakan luka tembak pada bagian kaki dikarenakan melaksanakan perlawanan ketika hendak diamankan. Mereka langsung digiring melangkah masuk ke bagian dalam mobil kepolisian hasilkan diangkut ke Mapolda Kalteng guna menjalani alur penyidikan extra berikut.
Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari sembilan orang Nan telah ditangani bagian dalam pengembangan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan ketika operasi penindakan koneksi narkotika pada 2 Juli 2026 Lampau.
Sebelum diringkus, Bio, Perie, dan Ramblan sempat melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah dikerjakan pengejaran intensif oleh tim gabungan Bareskrim Polri, ketiganya tercapai diamankan pada Kamis, 9 Juli 2026 dan sempat diangkut ke Mabes Polri hasilkan pemeriksaan extra mendalam.
Kapolda Kalimantan inti, Irjen Pol Iwan Kurniawan, lebih sebelumnya menegaskan bahwa pengejaran terhadap seluruh pelaku berikut dikerjakan berdua bantuan penuh dari Mabes Polri.
“ketika ini memang kita Konsentrasi pada penangkapan pelaku,. Kami mendapatkan backup dari Mabes Polri hasilkan menangkap para pelaku,” ujar Kapolda ketika ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 10 Juli 2026.
Iwan menambahkan, saat ini sembilan orang telah diputuskan sebagai tersangka bagian dalam tragedi berdarah tersebut.
“Sekarang telah sembilan Nan kita tangkap dan telah ditangani,” tambahnya.
Adapun kesembilan tersangka tersebut Ialah Nimu, Saldy alias Ateng, Isnan Melani, Pebriansyah alias Roby, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan, Perie, serta Dea Nabila alias Dhea. Masing-masing Mempunyai peran berbeda, mulai dari keterlibatan bagian dalam koneksi narkotika hingga dugaan penyerangan terhadap aparat.
Tragedi ini merenggut nyawa tiga Personil Satresnarkoba Polres Katingan, Merupakan Aipda (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Ipda (Anumerta) Sumariyanto, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana. Selain itu, insiden tersebut juga menyertakan Teriyo (40), Personil keluarga dari tersangka Bio.
Hingga ketika ini, penyidik Polda Kalteng berikut memperbaiki penyidikan hasilkan menyingkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memburu pelaku lain Nan Tetap buron, guna melindungi pihak-pihak Nan bertanggung respon diproses sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.
(Syauqi)